Ambon,
cahaya-nusantara.co.id
cahaya-nusantara.co.id
Sidang lanjutan perkara
perdata nomor 59 terhadap sebidang tanah seluas 416 meter persegita di atas
tanah dati Loleua antara penggugat Keluarga Alfons melawan Christian Arnol
Watimena selaku tergugat kembali disidangkan di Penagadilan Negeri Ambon.
Jumat. 9/3 yang dipimpin oleh Majelis Hakim
yang diketuai Hary Setyabudi dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan
okeh kuasa hukum tergugat.
perdata nomor 59 terhadap sebidang tanah seluas 416 meter persegita di atas
tanah dati Loleua antara penggugat Keluarga Alfons melawan Christian Arnol
Watimena selaku tergugat kembali disidangkan di Penagadilan Negeri Ambon.
Jumat. 9/3 yang dipimpin oleh Majelis Hakim
yang diketuai Hary Setyabudi dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan
okeh kuasa hukum tergugat.
Dari fakta persidangan
sangat nampak kakau saksi. Ferdinand Sipahelut menjabat berbagai pertanyaan
dengan sangat kaku karena kuat dugaan saksi telah didoktrin untuk menjawab
sesuai keinginan tergugat dan kuasa hukumnya. Hal ini menyebabkan banyak kali
saksi kehilangan arah untuk menjawab berbagai pertanyaan dari kuasa penggugat
yang tidak disangka oleh saksi maupun kuasa hukum dan tergugat.
sangat nampak kakau saksi. Ferdinand Sipahelut menjabat berbagai pertanyaan
dengan sangat kaku karena kuat dugaan saksi telah didoktrin untuk menjawab
sesuai keinginan tergugat dan kuasa hukumnya. Hal ini menyebabkan banyak kali
saksi kehilangan arah untuk menjawab berbagai pertanyaan dari kuasa penggugat
yang tidak disangka oleh saksi maupun kuasa hukum dan tergugat.
Menariknya saksi banyak kali
menjawab telah melihat surat-surat kepemilikan tanah dari tergugat termasuk
surat besloit 1814 kemudian surat
reguster data 1814 serta 5 surat lain yang dimiliki okeh tergugat yang mana
menurut saksi menjadi alasan jika lahan yang diperjarakan ini adalah milik
tergugat. Sagangnya saat ditanya apa saja isi surat-surat tersebut saksi
mengatakan tidak tahu karena saat melihat surat-surat tersebut ia tidak
membacanya. Saksi bahkan harus ditegur
oleh hakim karena marah-marah kepada kuasa hukum oenggugat yanv mencerca
dirinya dengan sejumlah pertanyaan yang tak dapat dijawab okeh saksi.
menjawab telah melihat surat-surat kepemilikan tanah dari tergugat termasuk
surat besloit 1814 kemudian surat
reguster data 1814 serta 5 surat lain yang dimiliki okeh tergugat yang mana
menurut saksi menjadi alasan jika lahan yang diperjarakan ini adalah milik
tergugat. Sagangnya saat ditanya apa saja isi surat-surat tersebut saksi
mengatakan tidak tahu karena saat melihat surat-surat tersebut ia tidak
membacanya. Saksi bahkan harus ditegur
oleh hakim karena marah-marah kepada kuasa hukum oenggugat yanv mencerca
dirinya dengan sejumlah pertanyaan yang tak dapat dijawab okeh saksi.
Dalam keterangannya saat
menjawab pertanyaan salah satu anggota majelis hakim saksi juga mengatakan
selama dirinya berdomisili di daerah objek sengketa dirinya tidak oer ah tahu
ika ada masyarakat yang membeli tanah dari keluarga Alfons melaimkan warga
membelinya dari Chriatian Arnol Watimena dan orangtuanya. Dan ketika ditanya
soal apakah saksi pernah tahu kalau tergugat pernah digugat oleh keluarga
Gomies dalam dati yang sama dan dimeangkan oleh Gomies. Saksi mengatakan dirinya
tidak pernah tahu tentang peristuwa itu. Saksi juga menjawab
pertangaan kuasa hukum penggugat yang bertanya apakah selaku anak adat
mengetahui bahwa seirang camat berhak memberikan alas hak kepada masyarakat
pembeli tanah di pulau Ambon. Saksi mengatakan camat tidak berhak untuk
melakukan hal itu. Sidang akan dilanjutkan pada
hari Kamis pekan ini dengan agenda masih pemeriksaan saksi.(CN-02)
menjawab pertanyaan salah satu anggota majelis hakim saksi juga mengatakan
selama dirinya berdomisili di daerah objek sengketa dirinya tidak oer ah tahu
ika ada masyarakat yang membeli tanah dari keluarga Alfons melaimkan warga
membelinya dari Chriatian Arnol Watimena dan orangtuanya. Dan ketika ditanya
soal apakah saksi pernah tahu kalau tergugat pernah digugat oleh keluarga
Gomies dalam dati yang sama dan dimeangkan oleh Gomies. Saksi mengatakan dirinya
tidak pernah tahu tentang peristuwa itu. Saksi juga menjawab
pertangaan kuasa hukum penggugat yang bertanya apakah selaku anak adat
mengetahui bahwa seirang camat berhak memberikan alas hak kepada masyarakat
pembeli tanah di pulau Ambon. Saksi mengatakan camat tidak berhak untuk
melakukan hal itu. Sidang akan dilanjutkan pada
hari Kamis pekan ini dengan agenda masih pemeriksaan saksi.(CN-02)
