Ambon,
cahaya-nusantara.co.id

Sudah menjadi rahasia umum
jika seorang direktur Politeknik Negeri Ambon dari periode ke periode selalu
berurusan dengan soal hukum yang selalu berakhir dengan dijebloskan dalam
penjara. Hal itu senantiasa dikaitkan dengan soal keuangan negara yang selalu saja
menggiurkan para pejabat di lingkungan dunia pendidikan tinggi di poltek negeri
Ambon. Terkhir adalah Putuhena yang akhirnya harus mendekam di hitel prodeo
dengan masa hukuman 6 tahun penjara dimana ia divonis bersalah dengan masalah
pembelian tanah Poltek Ambon dengan menggunakan uang negara.

Saat ini ada pula pimpinan Lembaga pendidikan tinggi itu yang barusan dilantik pada bulan Februari lalu ini mulai lagi di adu ke PN Ambon atas dugaan perbuatan melawan hukum dan kuat dugaan  pula ujung-ujungnya juga bermuara pada masalah keuangan negara yakni dana refitalisasi yang cukup besar nilainya menariknya kalau direktur-direktur  sebelumnya masuk ke dalam penjara atas perbuatannya sendiri maka kali ini kemungkinan akan berbeda karena nampaknya perbuatan tersebut dilakukan secara berjamaàh. Hal ini berawal dari skenario proses penjaringan terhadap direktur baru poltek Negeri Ambon sebagai akibat direktur lama telah beristirahat di balik jeruji besi diLapas kelas I A Ambon sejak beberapa waktu lalu menyesal kasasinya ditolak oleh MA  dan memfonisnya 6 tahun penjara. Alhasilnya harus dilakukan pemilihan baru.

Sayangnya sebagian dari proses penjaringan sampai dengan pelantikannya disinyalir berjalan tidak sesuai prosedur bahkan diduga mengandung unsur politik yang diwarnai nuansa konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang tak ingin Poltek Negeri Ambon bebas dari KKN dan praktek-praktek ilegal lainnya yang pada gilirannya mdnghancurkan asset pendidikan ofang Maluku itu ironisnya berbagai kepentingan yang terselubung itupun kemudian dikemas dalam bentuk  proses penjaringan dari poltek melalui ketua senat poltek negeri Ambon dan Panitia pemilihan yang terbilang termasuk orang cerdas di lingkungan perguruan tinggi tersebut namun lupa mencermati tentang dasar hukum pemelihan tersebut apakah harus menggunakan statuta  baru  atau  statuta lama dengan segala konsekuensinya akhirnya kesalahan pun dibuat dan disinyalir proses tersebut berlangsung begitu apik tak lepas pula dari sekurang-kurannya ada 3 pihak tangan jahil yang ikut berkontribusi untuk menghancurkan lembaga pendidikan tinggi tersebut.


Oleh sebab itulah ada pihak lain yang merasakan langkah yang telah ditempuh untuk melahirkan direktur baru itu cacat hukum dikarenakan terjadi perbuatan melawan hukum di dalamnya sehingga lahirlah gugatan ke PN Ambon untuk mengugat Ketua Senat, Panitia Pemilihan Direktur maupun Menteri  Riset dan Dikti. Kepada  wartawan saat di hubungi lewat ponsel kuasa hukum tergugat Richard Ririhena, SH membenarkan adanya gugatan terhadap pimpinan senat dan panitia pemilihan direktur tersebut sambil mengatakan  dirinya masih berada diluar daerah jadi belum bisa memberikàn keterangan persnya. Meskipun demikian ia berjanji setibanya di Ambon akan memberikan keterangan. Demikian halnya ketua senat Poltek Negeri Ambon yang dihubungi wartawan mengatakan dirinya masih mengikuti  wisuda diluar daerah dan berjanji akan bertemu wartawan pada rabu mendatang, Sedangkan Ketua tak berhasil dikonfirmasi karena tak meberi respon atas hubungan telepon dengan yang bdrsangkutan. (CN-05).

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *