Ambon,
cahaya-nusantara.co.id
Dewasa ini perhatian untuk
para guru seakan mendapatkan porsi utama dari pemerintah, hal ini mengingat
kesadaran akan pentingnya nasib guru sebagai ujung tombak pendidikan di
masyarakat, dengan sebuah filosofis jika guru itu sejahtera maka urusan
pendidikan menjadi lancar dan masyarakat boleh berharap mutu pendidikan semakin
ditingkatkan, namun di sisi lain ada pula praktek-praktek yang menjadikan guru
sebagai sapi perah, terutama oleh para pejabat yang memiliki kewenangan untuk
mengatur para guru tersebut.
Fakta membuktikan di kota
Ambon khusunya dan di Maluku umumnya sejumlah guru hingga kini belum menerima
tunjangan sertifikasi guru, termasuk di dalamnya hak-hak mereka di tahun 2013
dan 2016, bahkan untuk tahun 2017 saja lebih dari 10 guru belum menerima hak
mereka itu terhitung Januari sampai November 2017 ini meskipun pengakuan para
guru tersebut segala kewajiban mereka telah terpenuhi akan tetapi hak-hak
mereka belum diterima.
Kepada media ini, Minggu,
26/11, Pdt. Ferry Palyama dari Buru Selatan mengatakan sejumlah besar guru SD
dan SMP di kabupaten termuda di Maluku itu mengeluh kepada dirinya bahwa staf
di dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat melakukan praktek sunat alias
pemotongan terhadap tunjangan 3 T dari sejumlah guru di kabupaten tersebut.
Selaku Hamba Tuhan yang ikut
memikirkan kesejahteraan masyarakat, Palyama mengatakan kepada dirinya pada
pelaku pendidikan itu mengeluh karena ada oknum Staf Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Buru Selatan yang bernama Silayar melakukan praktek
sunat-menyunat atas hak-hak para guru terutama tunjangan  3 T (tertinggal, Terdepan dan Terjauh)
tersebut, sehingga mereka kuatir pada periode berikut praktek tersebut kembali
dilakukan. Sayangnya Palyama tidak merinci tentang jumlah guru yang dikebiri
haknya itu berikut berapa besar jumlah yang disunat tersebut. Akan tetapi
kepada media ini Palyama berharap Gubernur Maluku dapat memperhatikan kinerja
Kepala dinas Kabupaten Buru Selatan berserta stafnya yang sering melakukan
praktek sunat menyunat hak-hak guru tersebut.



Sayangnya pula upaya untuk
melakukan konfirmasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten tersebut
terhalang dengan jaringan seluler yang tidak tersambung, sementara konfirmasi
kepada staf Kadis tersebut belum dilakukan mengingat tidak ada kontak ponsel
dengan yang bersangkutan.(CN-02)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *