Ambon, cahaya-nusantara.co.id
Dari
Sidang lanjutan pemeriksaan dugaan penyelewengan dana BOSNas kabupaten MBD di
PN Ambon Rabu, 15/11 JPU menghadirkan 3 Kepala Sekolah, satu Pengawas Sekolah
dan 1 orang saksi ahli dari BPKP Provinsi Maluku.
Sidang lanjutan pemeriksaan dugaan penyelewengan dana BOSNas kabupaten MBD di
PN Ambon Rabu, 15/11 JPU menghadirkan 3 Kepala Sekolah, satu Pengawas Sekolah
dan 1 orang saksi ahli dari BPKP Provinsi Maluku.
Dalam
pemeriksaan terhadap saksi Simon Hair, yang dihadirkan sebagai saksi yang
memberatkan terdakwa yang bersangkutan memberikan keterangan jika uang yang
diterimanya dari para kepela sekolah dapat diteruskan kepada manajer Dana Bos
Kabupaten, namun sayangnya saat ditanya apakah penyerahan itu disertai dengan
kuitansi penerimaan dari sang manajer, saksi menjawab tidak menerima bukti kuitansi
dari terdakwa, hal itu menjadi perhatian Hakim yang kemudian bertanya mengapa
uang pengembalian tersebut diterima dari para kepala sekolah dengan disertai
kuitansi penerimaan, sementara penyerahan kepada terdakwa tidak disertai bukti
kuitansi.
pemeriksaan terhadap saksi Simon Hair, yang dihadirkan sebagai saksi yang
memberatkan terdakwa yang bersangkutan memberikan keterangan jika uang yang
diterimanya dari para kepela sekolah dapat diteruskan kepada manajer Dana Bos
Kabupaten, namun sayangnya saat ditanya apakah penyerahan itu disertai dengan
kuitansi penerimaan dari sang manajer, saksi menjawab tidak menerima bukti kuitansi
dari terdakwa, hal itu menjadi perhatian Hakim yang kemudian bertanya mengapa
uang pengembalian tersebut diterima dari para kepala sekolah dengan disertai
kuitansi penerimaan, sementara penyerahan kepada terdakwa tidak disertai bukti
kuitansi.
Saksi
Hair juga memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan terdakwa soal
surat tugas yang diberikan oleh terdakwa kepada dirinya untuk melakukan
monitoring dan evaluasi, padahal kenyataannya surat tugas tersebut diterimanya
untuk melaksanakan tugas Monef. Sebelum
terdakwa memperlihatkan surat tugas tersebut, saksi memberikan jawaban atas
pertanyaan JPU kalau dirinya mendapat tugas ke sekolah-sekolah sebagai pengawas
kurikulum dari dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten MBD, namun saksi
menjadi ragu saat ditunjukkan surat tugas yang menugaskan dirinya melakukan
monef dan bukan melakukan supervisi ke sekolah-sekolah.
Hair juga memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan terdakwa soal
surat tugas yang diberikan oleh terdakwa kepada dirinya untuk melakukan
monitoring dan evaluasi, padahal kenyataannya surat tugas tersebut diterimanya
untuk melaksanakan tugas Monef. Sebelum
terdakwa memperlihatkan surat tugas tersebut, saksi memberikan jawaban atas
pertanyaan JPU kalau dirinya mendapat tugas ke sekolah-sekolah sebagai pengawas
kurikulum dari dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten MBD, namun saksi
menjadi ragu saat ditunjukkan surat tugas yang menugaskan dirinya melakukan
monef dan bukan melakukan supervisi ke sekolah-sekolah.
Fakta
di persidangan juga membuktikan adanya setoran Rp. 501.000,- (Limaratus satu
ribu rupiah) yang disetor dari terdakwa ke rekening penampungan BOS Provinsi
Maluku melalui BPDM Maluku Cabang Wonrely.
di persidangan juga membuktikan adanya setoran Rp. 501.000,- (Limaratus satu
ribu rupiah) yang disetor dari terdakwa ke rekening penampungan BOS Provinsi
Maluku melalui BPDM Maluku Cabang Wonrely.
“Kepala
SMP di Marsela, F. Lewier menyerahkan 6 juta kepada Samuel Hair kemudian Samuel Hair meneruskan
dan menyerahkan kepada terdakwa 6 juta pengembalian dana bos, namun terdakwa
menyangkal hal itu, namun di dalam slip penyetoran Bank itu terkaver pengiriman
uang sebesar 501.000 (limaratus satu ribu rupiah, otomatis secara logika kita
manusia uang itu diterima oleh terdakwa Lekipera”. Menjawab
pertanyaan wartawan soal surat pernyataan yang dibuat para saksi di depan jaksa
sebagai pengganti kuitansi, JPU, Hendrik Sikteubun mengatakan menurut pihaknya surat pernyataan itu sudah
merupakan alat bukti, karena sama seperti BAP juga merupakan alat bukti di mana
saksi menerangkan dalam BAP bahwa ada pengembalian itu diserahkan kepada
terdakwa namun tidak diberikan kuitansi sebagai bukti, oleh sebab itu untuk
pembuktian ini Jaksa memintakan saksi-saksi untuk membuat surat pernyataan di
atas meterai 6000 bahwa benar menyerahkan uang tersebut, dan apabila keterangan
tersebut tidak benar maka saksi siap untuk menerima saksi sesuai hukum yang
berlaku, meski pun demikian menurut JPU dari kacamata JPU hal itu bisa
digunakan sebagai alat bukti akan tetapi terserah pada penegak hukum lain
apakah bisa atau tidak.
SMP di Marsela, F. Lewier menyerahkan 6 juta kepada Samuel Hair kemudian Samuel Hair meneruskan
dan menyerahkan kepada terdakwa 6 juta pengembalian dana bos, namun terdakwa
menyangkal hal itu, namun di dalam slip penyetoran Bank itu terkaver pengiriman
uang sebesar 501.000 (limaratus satu ribu rupiah, otomatis secara logika kita
manusia uang itu diterima oleh terdakwa Lekipera”. Menjawab
pertanyaan wartawan soal surat pernyataan yang dibuat para saksi di depan jaksa
sebagai pengganti kuitansi, JPU, Hendrik Sikteubun mengatakan menurut pihaknya surat pernyataan itu sudah
merupakan alat bukti, karena sama seperti BAP juga merupakan alat bukti di mana
saksi menerangkan dalam BAP bahwa ada pengembalian itu diserahkan kepada
terdakwa namun tidak diberikan kuitansi sebagai bukti, oleh sebab itu untuk
pembuktian ini Jaksa memintakan saksi-saksi untuk membuat surat pernyataan di
atas meterai 6000 bahwa benar menyerahkan uang tersebut, dan apabila keterangan
tersebut tidak benar maka saksi siap untuk menerima saksi sesuai hukum yang
berlaku, meski pun demikian menurut JPU dari kacamata JPU hal itu bisa
digunakan sebagai alat bukti akan tetapi terserah pada penegak hukum lain
apakah bisa atau tidak.
Sementara
itu di tempat yang sama, saksi ahli dari BPKP Provinsi Maluku, Kilat, SE selaku
auditor muda mengatakan dari sisi
kewenangan dan tupoksinya membenarkan tentang surat pernyataan yang dipakai
sebagai alat bukti tersebut sah menurutnya kuitansi dan pernyataan dalam KUHAP
merupakan bukti surat dimana kedua-duanya ada meterainya.(CN-02)
itu di tempat yang sama, saksi ahli dari BPKP Provinsi Maluku, Kilat, SE selaku
auditor muda mengatakan dari sisi
kewenangan dan tupoksinya membenarkan tentang surat pernyataan yang dipakai
sebagai alat bukti tersebut sah menurutnya kuitansi dan pernyataan dalam KUHAP
merupakan bukti surat dimana kedua-duanya ada meterainya.(CN-02)
