Ambon, cahaya-nusantara.co.id
Istri salah satu oknum wartawan di kota Ambon yang diduga
mendapatkan penganiyaan ringan dari tetangganya saat yang bersangkutan indekost
di Ahuru Karang Panjang Ambon terpaksa diusir keluar dari dalam ruang sidang
oleh Ketua Majelis Hakim, pada hari Kamis, 9/11 lantaran menunjukkan sikap tak
terpuji yang dinilai hakim sangat mengganggu jalannya persidangan yang
menempatkan dirinya selaku korban penganiayaan ringan oleh tetangganya, Adalah
Ny. Yenny Selong, istri dari oknum wartawan, Dani Selong pada hari Kamis, 9
November lalu harus menerima kenyataan pahit, diusir dengan tidak hormat oleh
Ketua Majelis Hakim Yeny Tulak menyusul sejumlah keributan yang dilakukan
olehnya saat sidang pemeriksaan dua terdakwa yang diduga melakukan tindakan
pidana ringan atas diri istri wartawan tersebut.

Awalnya Hakim sempat menegur yang bersangkutan untuk
tidak menciptakan keributan di dalam ruang sidang karena dianggap mengganggu
konsentrasi baik majelis hakim maupun terdakwa dan JPU, akan tetapi hal itu
tidak dihiraukan Ny. Selong yang terus menyela keterangan yang diberikan oleh
terdakwa baik dengan kata-kata maupun dengan decakan-decakan bibir yang
mengakitbakan konsentrasi majelis hakim terus-menerus terganggu sehingga secara
tegas ketua Majelis Hakim mengusiir yang bersangkutan untuk tidak melakukan
keributan akan tetapi karena peringatan hakim tidak dihiraukan oleh Ny Selong
sehingga Ketua Majelis hakim pun terpaksa mengusirnya dari dalam ruang sidang
dengan perintah tegas untuk meninggalkan ruangan sidang dan dilarang untuk
masuk kembali.
Sementara itu fakta di persidangan menyebutkan pelaku
setelah ditanyakan hakim apakah benar dirinya melakukan penganiyaan berupa
memukul Ny. Selong sampai memar di beberapa bagian anggota tubuhnya sehingga
melahirkan adanya sebuah visum, pelaku dengan sangat tegas menolak melakukan
tindakan tersebut, meski pun dirinya mengaku sempat marah dan menobrak pintu
kemudian masuk untuk melakukan penganiayaan terhadap korban akan tetapi dirinya
dihadang oleh suami korban yang juga wartawan yakni Dani Selong dan sebagai
gantinya justru dirinyalah yang mendapat tendangan dari Ny. Selong sampai dua
kali. Dari jawaban saksi tersebut, hakim nampaknya kesulitan untuk menemukan
benang merah antara memar di tubuh korban dan pengakuan terdakwa yang
menyebutkan tangannya terhalangi oleh hadangan sang suami.
Hakim sampai mengatakan aneh sekali karena tangan suami
Ny. Selong yang diobok-obok oleh pelaku sementara di tubuh korban terdapat
sejumlah memar yang dibuktikan dengan adanya visum dokter. Atas fakta tersebut,
akhirnya majelis meminta JPU untuk menghadirkan saksi lain dari terdakwa untuk
turut memberikan keterangan tentang peristiwa atau kejadian tersebut. Sementara
itu informasi yang dihimpun media ini menyebutkan ada dugaan kuat lebam atau
memar yang terdapat di tubuh Ny. Selang alias Yeny istri wartawan tersebut
diakibatkan oleh pukulan dari suaminya senidiri karena ada saksi yang mendengar
istri dan suami wartawan itu bertengkar malam hari sebelum terjadi peristiwa
dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh terdakwa yang berbuntut pada persidangan
yang telah berlangsung dua kali itu.
Bahkan warga setempat yang belakangan mengetahui ada
tengagganya yang diseret ke pengadilan akibat dugaan penganiyaan terhadap istri
wartawan itu malah ramai-ramai menyebutkan keluarga wartawan itu sering kali
bertengkar saat mereka tinggal di lokasi tersebut. Menariknya ketua Rukun
tetangga (RT setempat juga bahkan memberikan keterangan kalau keluarga tersebut
sering cecok di Rtnya mulai malam pertama mendiami RT tersebut sehingga dirinya
harus beberapa kali memnasehati dan menegur pasangan suami istri tersebut.
Menariknya lagi dari banyak cerita warga, cecoknya
keluarga tersebut banyak kali dihubungkan dengan perasaan cemburu dari sang
istri kepada suaminya. Sidang akan dilanjutkan Kamis Pekan ini dengan agenda
pemeriksaan saksi dari terdakwa, yang sedianya dihadirkan sebelum adanya
pemeriksaan terdakwa akan tetapi mengingat saat diberikan kesempatan saksi
tersebut masih berada di luar kota Ambon sehingga baru bisa dihadirkan pada
kamis pekan ini(CN-02)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *