Ambon,
cahaya-nusantara.co.id
Menyimak
tentang dugaan penyelewengan Dana Bos MBD yang saat ini tengah dalam tahap
persidangan di PN Ambon kepada wartawan seusai persidangan di PN Ambon JPU
Hendrik Sikteubun mengatakan dari pengakuan para saksi. hampir sebagian besar
mengarah pada terdakda.
Dikatakan
pengakuan dari saksi-saksi yang sudah diperiksa itu mengatakan  bahwa kelebihan dana Bos itu sebagian
diserahkan dinas dan UPTD di Kecamatan yakni kepada Samuel Hair di Babar Barat
dan Unetbu di Babar Timur nantinya mereka berdua menyerahkan kepada terdakwa.
Menurutnya
sebagian besar dari para saksi yang diperiksa itu menyatakan menyerahkan uang
tersebut kepada terdakwa dan hanya sebagian kecil saja yang menyerahkan melalui
UPTD seperti yang telah diperiksa yakni Saksi Yafed Lelatubur yang dalam
pengakuannya pernah menerima 13 juta rupiah untuk Babar Timur yang dia terima
dari sekolah atas penyampaian dari terdakwa dengan alasan untuk memperpendek
rentang kendali menerima dulu dana tersebut dan nanti baru diserahkan kepada
terdakwa. Meskipun demikian saat ditanyakan kepada terdakwa dirinya menyangkal
tidak menerima uang tersebut.
Menurutnya
jumlah saksi yang telah dihadirkan sebanyak 58 orang dimana sebagian besar
mengaku menyerahkan kepada terdakwa.
Kepada
wartawan Sikteubun mengatakan pada persidangan berikurnya dua saksi yang bakal
dihadirkanasong-masing Simon Hair dan Unetbu.
Sementara
itu pantauan media ini menyebutkan sidang yang berlangsung Jumat pekan lalu
menghadirkan 2 saksi Kepala sekolah yang dalam keterangannya mengaku memberikan
pengembalian dana tersebut langsung kepada terdakwa dimana saksi Kepala SMP
pulau Terselatan. Abselom Unitly mengatakan dirinya mengembalikan dana tersebut
langsung ke tangan terdakwa di rumah sedangkan saksi berikutnya berasal dari
aalah satu kepala SMP di Kisar mberikan keterangan jika dirinya mengembalikan
kelebihan dana tersebut kepada terdakwa dan juga menerima bukti kuitansi dari
terdakwa.
Menariknya
saat saksi Unitly yang menandatangani pernyataan sebagai pengganti kuitansi
pengembalian dana tersebut di depan oleh hakim disuruh untuk membaca sendiri
pernyatannya. Sementara itu kuasa hukum terdakwa saat diberikan kesempatan oleh
hakim kemudian mencerca saksi dengan sejumlah pertanyaan antara lain soal
apalah kedua kepala sekolah pernah membaca Juknis dana BOS yang dijawab olej
keduanya kalau mereka tidak membaca 
juknis tersebut.
Hakim
ketua juha sempat memberi nasehat kepada kedua saksi tentang soal penggunaan
dana Bos yang jika ada kelebihannya harus dikembalikan ke rekening penampung di
provinsi lewat petunjuk yang ada dalam buku juknis.
Sesangkan
atas pertanyaan JPU apakah kejadian kelebihan dana Bos ini terjadi sampai
sekarang. kedua saksi menjawab hal itu hanya terjadi dalam tahun 2009 dan 2010.

Saat
terdakwa diberikan kesempatan untuk bertanya. maka kepada saksi yang mengaju
menyerahkan uang kelebihan ke terdakwa apakah saat menyerahkan uang tersebut
saksi melihat di halamam rumah terdakwa ada mobil atau sepeda motor yang
diparkir di rumah terdakwa akan tetapi saksi menjawab baik kendaraan roda 4
mauoun roda 2 sekalipun tidak ada. demikian halnya di rumah terdakwa tidak
terdapat halaman parkir maupun garasi kendaraan. Saksi juga sempat bertanya
kepada saksi soal penyelenggaraan monef dan diakui oleh saksi Absal kalou monef
itu pernah dilakukan, sedangkan saksi yang lain lain. Fery Oru mengatakan tidak
pernah ada namum saat dikejar apakah kegiatan dinas pendidikan dirinya mendapat
undangam lisan atau tertulis maka Feey pun menjawab buasanya ada undangan
tertulis. hal ini dimaksudkan oleh Kuasa Hukum terdakwa agat yang bersangkutan
harus menjawab secara jujur. Deifesak sedemiian. saksi kemudian mengaku
mungikin ada kegiatan monef akan tetapi dirinya tak sempat hadir mengingat
selaku kepala sekolah sering mengikuti kegiatan pendidikan semisal rapat-rapat
di Ambon.(CN-02)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *