Warga masyarakat RT
001/RW04 Kelurahan Karang Panjang Ambon, Yopi Ayal meminta Walikota Ambon untuk
segera menertibkan pembangunan liar yang dilakukan oleh saudara Yohanis
Matuankota di atas tanah pemerintah yang telah dibebaskan sejak tahun 1982 yang
berlokasi di RT001/RW04 Kelurahan Karang Panjang Ambon, Kecamatan Sirimau, Jl.
Lompo Batang berdekatan dengan warga masyarakat yaitu keluarga Lopulalan dan
keluarga Latuihamallo, tepatnya di tanjakan naik ke karang Panjang Ambon sebelum SMP Negeri 1
Ambon.
001/RW04 Kelurahan Karang Panjang Ambon, Yopi Ayal meminta Walikota Ambon untuk
segera menertibkan pembangunan liar yang dilakukan oleh saudara Yohanis
Matuankota di atas tanah pemerintah yang telah dibebaskan sejak tahun 1982 yang
berlokasi di RT001/RW04 Kelurahan Karang Panjang Ambon, Kecamatan Sirimau, Jl.
Lompo Batang berdekatan dengan warga masyarakat yaitu keluarga Lopulalan dan
keluarga Latuihamallo, tepatnya di tanjakan naik ke karang Panjang Ambon sebelum SMP Negeri 1
Ambon.
Menurutnya Yohanis
Matuankota menyebot tanah milik pemerintah kota Ambon kemudian membangun sebuah
rumah parmanen di samping bahu jalan raya dan di atas got/saluran air dimana
bangunan itu sudah berdiri sejak dua tahun lalu.
Matuankota menyebot tanah milik pemerintah kota Ambon kemudian membangun sebuah
rumah parmanen di samping bahu jalan raya dan di atas got/saluran air dimana
bangunan itu sudah berdiri sejak dua tahun lalu.
Dikatakan bangunan
liar itu telah dibongkar oleh Satpol PP kota Ambon pada tahun 2015 sebelum
terjadinya event nasional, Pesparawi, namun seudah itu Yohanis kembali
membangunnya lagi dan ironisnya rumah permanen itu bukan untuk tempat tinggal
Yohanis melainkan dijadikan tempat usaha rental mobil sewaan, sementara yang
bersangkutan adalah warga Kelurahan Wainitu yang mendiami sebuah rumah navigasi
di Wainitu Kecamatan Nusaniwe.
liar itu telah dibongkar oleh Satpol PP kota Ambon pada tahun 2015 sebelum
terjadinya event nasional, Pesparawi, namun seudah itu Yohanis kembali
membangunnya lagi dan ironisnya rumah permanen itu bukan untuk tempat tinggal
Yohanis melainkan dijadikan tempat usaha rental mobil sewaan, sementara yang
bersangkutan adalah warga Kelurahan Wainitu yang mendiami sebuah rumah navigasi
di Wainitu Kecamatan Nusaniwe.
Disamping membangun
rumah untuk dijadikan tempat usaha rental mobil, Yohanis juga membangun sebuah
sumur bor di samping got tempat usahanya itu yang diduga tanpa mengantongi izin
pengeboran dari pemerintaah kota maupun pemerintah provinsi Maluku sebagaimana
layaknya membangun sebuah sumur bor.
rumah untuk dijadikan tempat usaha rental mobil, Yohanis juga membangun sebuah
sumur bor di samping got tempat usahanya itu yang diduga tanpa mengantongi izin
pengeboran dari pemerintaah kota maupun pemerintah provinsi Maluku sebagaimana
layaknya membangun sebuah sumur bor.
Air darSumur bor
tersebut, menurut Ayal digunakan oleh Yohanis untuk mencuci mobil-mobil rental
yang disewakan oleh Yohanis dimana getaran mesin p[ompa air sangat berpotensi
untuk keretakan tanah di sekitarnya yang rawan longsor, disamping juga menjadi
tempat penghijauan yang dilarang pemerintah kota.
tersebut, menurut Ayal digunakan oleh Yohanis untuk mencuci mobil-mobil rental
yang disewakan oleh Yohanis dimana getaran mesin p[ompa air sangat berpotensi
untuk keretakan tanah di sekitarnya yang rawan longsor, disamping juga menjadi
tempat penghijauan yang dilarang pemerintah kota.
Tindakan Yohanis ini
sudah sejak lama meresahkan warga sekitar, apalagi beberapa hari belakangan ini
Yohanis melakukan aksi penebangan pohon-pohon yang menjadi areal penghijauan
itu.
sudah sejak lama meresahkan warga sekitar, apalagi beberapa hari belakangan ini
Yohanis melakukan aksi penebangan pohon-pohon yang menjadi areal penghijauan
itu.
Menariknya lagi,
untuk kebutuhan perparkiran mobil rentalnya Yohansi, kata Ayal menutup saluran
got sepanjang kurang lebih 50 meter dengan cara mengecornya dengan menggunakan
semen sehingga saat hujan sangat berpotensi tersumbat dan menyebabkan banjir di
badan jalan yang berpotensi tidak saja mengganggu aktivitas pejalan yang lewat
tetapi juga merusakkan badan jalan.
untuk kebutuhan perparkiran mobil rentalnya Yohansi, kata Ayal menutup saluran
got sepanjang kurang lebih 50 meter dengan cara mengecornya dengan menggunakan
semen sehingga saat hujan sangat berpotensi tersumbat dan menyebabkan banjir di
badan jalan yang berpotensi tidak saja mengganggu aktivitas pejalan yang lewat
tetapi juga merusakkan badan jalan.
Dalam suratnya yang
juga disampaikan kepada media ini, Ayal mengatakan pihaknya prihatin dengan tindakan
Yohanis yang adalah mantan seorang ASN pada kantor Navigasi yang hingga kini
masih menempati rumah dinas Navigasi di Wainitu Ambon, mengingat jika yang
bersangkutan melakukan kegiattan seperti iru maka biasanya warga yang lain akan
ikut melakukannya juga.
juga disampaikan kepada media ini, Ayal mengatakan pihaknya prihatin dengan tindakan
Yohanis yang adalah mantan seorang ASN pada kantor Navigasi yang hingga kini
masih menempati rumah dinas Navigasi di Wainitu Ambon, mengingat jika yang
bersangkutan melakukan kegiattan seperti iru maka biasanya warga yang lain akan
ikut melakukannya juga.
Sementara itu Lurah
Karpan Ambon, Marcus Rosely yabg ditemui di kantor kelurahan mengatakan laporan
maayarakat tentang swpak teejak Yohanis Matuanakita itu telah sampai kepadanya
dan ia berjanji akan menindaklanjutinya dengan memanggil Matuanakota untuk
meminta ketwrangannya serta akan memaatikan aktivitasnya di lokasi.(CN-02)
Karpan Ambon, Marcus Rosely yabg ditemui di kantor kelurahan mengatakan laporan
maayarakat tentang swpak teejak Yohanis Matuanakita itu telah sampai kepadanya
dan ia berjanji akan menindaklanjutinya dengan memanggil Matuanakota untuk
meminta ketwrangannya serta akan memaatikan aktivitasnya di lokasi.(CN-02)

