Ambon, cahaya-nusantara.com

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya
(MBD) Herry Lekipera menuding Kalau pernyataan  Asisten I Pemda Kabupaten
barat Daya adalah penyataan Goblok terkait keinginan menutup Tambang Romang. Kepada
wartawan di Ambon Rabu (2/11) Lekipera mengomentari adanya pernyataan Asisten I
usai pelaksanaan Raker Kepala Desa MBD kemarin di Ambon yang menyebutkan jika larangan
masyarakat MBD terhadap eksplorasi tambang Romang itu semata-mata hanya
dilakukan oleh orang
perurang atau kelompok tertentu saja, itu terbalik dari  kenyataan yang
ada di MBD sehingga Wakil rakyat itu menuding Asisten I Setda MBD, Johanis
Titirloloby, SH, mengeluarkan pernyataan yang kurang tepat alias goblok
pernyataannya itu. “Jadi pernyataan As I itu Pernyataan goblok dia,” tegas
Lekipera sambil menambahkan pernyataan semacam itu bisa menciptakan konflik di
dalam masyarakat. Menurutnya pernyataan tersebut bisa membuat konflik di antara
masyarakat Romang sendiri, karena kenyataan yang ada hampir 90 persen masyarakat
di daerah itu yang sangat menginginkan tambang tersebut ditutup saja. Untuk itu
dirinya sebagai Wakil Rakyat MBD dan juga anak daerah sangat menginginkan
Tambang tersebut harus ditutup untuk melindungi pulau tersebut karena tidak
membawa dampak positif kepada masyarakat tetapi membawa dampak keuntungan bagi
orang-orang tertentu bahkan hanya membawa manfaat bagi pejabat di MBD, maupun
Provinsi Maluku dan di
Pusat. Lebih dari itu, kata Lekipera sebagian besar masyarakat pulau Romang sangat menginginkan agar tambang tersebut ditutup saja karena dampak yang
dirasakan hanyalah dampak negatif di mana semua tanaman umur panjang seperti
cengkih dan Pala di daerah tersebut menjadi kering. Selain itu menurut
Lekipera, tambang tersebut membawa dampak social yang negatif di mana akibat adanya
tambang tersebut terjadi perseteruan antara keluarga, anak sama bapak dan
sebaliknya. Yang anehnya menurut Lekipera kalau dilihat dari Administrasi pertambangan
tidak sesuai dengan ijin Operasional, karena untuk Amdal seharusnya disusun di Kabupaten
sehingga orang tua adat yang mempunyai petuanan-petuanan tersebut harus
diundang dan memberikan masukan-masukan sehingga bisa memberikan pertimbangan
tentang Amdal tersebut, bukan disusun di Provinsi.

 

Sementara terkait dengan surat Kementrian Kehutanan tahun 2012 di dalamnya
tertera persyaratan titik galian yang mana titik A ke titik B harusnya berjarak
25 sampai 40 meter akan tetapi yang terjadi di sana hanya 1 meter dan 2 meter,
sedangkan untuk kedalaman pengeboran harusnya 150 meter tetapi fakta di lapangan
kedalamannya mencapai 200 sampai dengan 300 meter  sehingga ada beberapa
lubang yang sudah
mengeluarkan gas. Sementara terkait dengan Penegasan Kepala Dinas Pertambangan
Provinsi Maluku kalau tambang tersebut baru 0,0 persen menurut Lekipera 
Kepala
Dinas tersebut bodoh dan hal ini tidak masuk akal ini merupakan sebuah pembohongan
publik. Menurutnya kalau kadar Eksplorasi  tambang tersebut 0,0 maka perusahaan
mana yang mau kelola hal yang tidak ada hasilnya sementara ini sudah ada
investor yang masuk, Untuk itu dirinya sangat berharap  agar yang menjadi
harapan 90 persen
masyarakat agar  tambang tersebut ditutup saja untuk menyelamatkan pulau
Romang, karena tidak ada manfaat positif bagi masyarakat pulau tersebut. (CN-02)


By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *