Ambon, cahaya-nusantara.com

Rupanya rumor tentang penyakit berak putih dan Insang Kuning yang menyerang Udang yang berada di tambak udang di area
WLI Arara dan
Pasahari milik
Burhan Uray yang berada di Kecamatan Seram Utara
bukanlah isapan jempol belaka, karena saat ini
produksi udangnya
semakin menurun
sehingga ratusan karyawan terpaksa diberhentikan oleh
pihak manajemen perusahaan dan ratusan lainnya
dirumahkan tanpa batas
waktu yang
jelas. Data yang dihimpun media ini menyebutkan lebih dari
150 karyawan perusahaan yang bekerja di tambak udang
tersebut menuntut
haknya ke
pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sehingga memaksa Sang
Bupati harus mengeluarkan disposisi kepada dinas
nakertrans Kabupaten
Pamahanusa
itu untuk segera menyelesaikan persoalan tuntutan hak para
karyawan tersebut. Sementara itu kepada wartawan di Masohi, salah
satu pegawai Nakertrans
Kabupaten
Maluku Tengah mengatakan khusus untuk karyawan bagian
pengepakan di Opin sebanyak, lebih dari 150 karyawan
yang dirumahkan
menyusul
berkurangnya hasil panen tambak udang di area Arara sehingga
terhenti pekerjaan pengepakan. Kepada sebagian dari
mereka dijanjikan
akan dipanggil
kembali pada bulan Oktober atau November mendatang.
Meskipun demikian sebagian dari mereka merasa pesimis
atas janjian
tersebut karena
mungkin saja mereka tidak akan dipanggil kembali lagi
untuk bekerja. Sementara itu kepada wartawan Nora,
salah satu karyawan
yang terkena
PHK mengatakan dirinya merasa heran karena tiba-tiba saja
sejumlah karyawan di perusahaan itu diberhentikan,
kemudian sejumlah
lain juga dari
bagian pengepakan di Opin juga dirumahkan. Hal menarik
lainnya, menurut Nora, para karyawan yang
diberhentikan secara sepihak
oleh
manajemen perusahaan itu tidak mengetahui alasan mengapa sampai
mereka diberhentikan atau pun di rumahkan itu. Sumber
lain yang juga
dari salah satu
asisten manajemen di perusahaan Arara menyebutkan
selama hampir 6 tahun beroperasi perusahaan itu
memiliki manajemen
yang tidak
jelas. Pimpinan Pers memperhatikan soal ketenagakerjaan
yang diturunkan dari pihak Dinas Tenaga Kerja seperti
misalnya seorang
karyawan yang
telah bekerja lebih dari 3 bulan dan 6 bulan minimal
harus dikontrak, tetapi yang terjadi adalah karyawan
yang bekerja di
atas satu tahun
bahkan dua tahun tidak dilakukan kontrak kerja
sehingga statusnya hanyalah pekerja harian lepas.
Ironisnya ketika
mereka mendapat
PHK dan kemudian dipanggil lagi untuk bekerja kembali
maka status mereka adalah sebagai karyawan harian
lepas seperti
karyawan baru
sedangkan hak pesangon mereka selama satu sampai 2 tahun
bekerja sebelumnya mereka di-PHK-kan tidak
terbayarkan. Selanjutnya
kepada
wartawan sumber yang sama mengatakan di antara 130 karyawan
yang mendapat PHK dari perusahaan tanpa alasan
tersebut, kurang lebih
60 di antaranya
telah ditarik kembali untuk bekerja sementara 70 orang
lainnya belum dipanggil oleh perusahaan. Yang anehnya
orang yang
harusnya bertanggung
jawab atas karyawan yang masuk maupun yang
diberhentikan di perusahaan arara, kata sumber yakni
“Udin” tidak
pernah dipanggil oleh
Dinas Nakertrans kabupaten ataupun provinsi,
kendatipun karyawan telah melaporkannya ke instansi
pemerintah
tersebut. Sumber bahkan
mempertanyakan ada apa di balik itu, apakah
ini pertanda perusahaan ini telah main mata dengan
pihak Nakertrans.
Ia berharap
dalam waktu dekat pemerintah bisa melihat praktek
ketidakadilan yang terjadi di dalam perusahaan di Arara
tersebut.(CN-02)


By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *