Ambon, cahaya-nusantara.com
Menyusul terhambatnya proses pencalon dan
Pelantikan raja Negeri Wahai, akhirnya terungkap juga ke permukaan
bahwasanya yang menghambat jalannya
proses pencalonan dan pelantikan raja negeri itu diduga kuat
salah satunya adalah dari Saniri Negeri Wahai
sendiri. Penegasan ini disampaikan
oleh Udin Samsudin Latuian salah satu Saniri Negeri Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten
Maluku Tengah yang namanya secara
sengaja ditip eks dan diganti oleh orang lain di dalam SK Bupati Maluku Tengah kepada wartawan di Wahai pekan
lalu. Dikatakan, sebenarnya faktor
yang menghamba proses pencalonan raja di desa itu adalah terletak pada saniri negeri di negeri itu sendiri
terutama ketua Saniri dan beberapa saniri negeri
yang diduga selama ini
mengambil manfaat dari jabatannya untuk mendapatkan manfaat tertentu dimana mereka takut jika terjadi pergantian
maka sepak terjang mereka akan
ketahuan dan sesuai hukum bakal harus bertanggung jawab sehingga mereka sengaja mengulur-ulur waktu
dalam proses tersebut bahkan
terkesan mencari-cari alasan untuk menghambat proses pencalonan tersebut.
Pelantikan raja Negeri
bahwasanya yang menghambat jalannya
proses pencalonan dan pelantikan raja negeri itu diduga kuat
salah satunya adalah dari Saniri Negeri Wahai
sendiri. Penegasan ini disampaikan
oleh Udin Samsudin Latuian salah satu Saniri Negeri Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten
Maluku Tengah yang namanya secara
sengaja ditip eks dan diganti oleh orang lain di dalam SK Bupati Maluku Tengah kepada wartawan di Wahai pekan
lalu. Dikatakan, sebenarnya faktor
yang menghamba proses pencalonan raja di desa itu adalah terletak pada saniri negeri di negeri itu sendiri
terutama ketua Saniri dan beberapa saniri negeri
yang diduga selama ini
mengambil manfaat dari jabatannya untuk mendapatkan manfaat tertentu dimana mereka takut jika terjadi pergantian
maka sepak terjang mereka akan
ketahuan dan sesuai hukum bakal harus bertanggung jawab sehingga mereka sengaja mengulur-ulur waktu
dalam proses tersebut bahkan
terkesan mencari-cari alasan untuk menghambat proses pencalonan tersebut.
Menurutnya berbicara tentang mata rumah
perintah di Wahai memiliki sejarah panjang mulai dari jaman leluhur yang
diperintah oleh Latu kemudian di
Jaman Portugis sampai jaman Belanda menjajah di Indonesia termasuk Maluku, dimana pada jaman Portugis yang
memerintah adalah Patty tetapi di
jaman Belanda yang memerintah adalah Raja, kemudian pada saat berlaku Undang-Undang N0.5 tahun 1979 di
desa Wahai pernah di perintah oleh seorang Kepala desa yang namanya
Kepala Pemerintah yang bukan raja.
Oleh sebab itu jika sekarang ini sesuai dengan UU Nomor 32 tentang desa dan negeri adat maka yang harus
memerintah di negeri Wahai adalah
seorang raja maka yang sesuai dengan adat adalah dari keturunan Makatita, meskipun saat ini sedang
menguak ke permukaan dua mata
rumah perintah yakni Rumatolokit dan Rolatu akan tetapi yang harus menjadi raja adalah mata rumah perintah Rolatu
yang mencalonkan Arsani Makatita sebagai calon raja. Sementara itu sebagaimana telah dilansir oleh media
ini sebelumnya calon raja dari soa
perintah Rumatolokit yakni Yusuf Rumatolokit telah mengundurkan diri dengan mengakui bahwa sebenar marga
Rumatolokit bukanlah mata
rumah perintah di negeri adat Wahai.(CN-02)
perintah di Wahai memiliki sejarah panjang mulai dari jaman leluhur yang
diperintah oleh Latu kemudian di
Jaman Portugis sampai jaman Belanda menjajah di Indonesia termasuk Maluku, dimana pada jaman Portugis yang
memerintah adalah Patty tetapi di
jaman Belanda yang memerintah adalah Raja, kemudian pada saat berlaku Undang-Undang N0.5 tahun 1979 di
desa Wahai pernah di perintah oleh seorang Kepala desa yang namanya
Kepala Pemerintah yang bukan raja.
Oleh sebab itu jika sekarang ini sesuai dengan UU Nomor 32 tentang desa dan negeri adat maka yang harus
memerintah di negeri Wahai adalah
seorang raja maka yang sesuai dengan adat adalah dari keturunan Makatita, meskipun saat ini sedang
menguak ke permukaan dua mata
rumah perintah yakni Rumatolokit dan Rolatu akan tetapi yang harus menjadi raja adalah mata rumah perintah Rolatu
yang mencalonkan Arsani Makatita sebagai calon raja. Sementara itu sebagaimana telah dilansir oleh media
ini sebelumnya calon raja dari soa
perintah Rumatolokit yakni Yusuf Rumatolokit telah mengundurkan diri dengan mengakui bahwa sebenar marga
Rumatolokit bukanlah mata
rumah perintah di negeri adat Wahai.(CN-02)

