Ambon, cahayanusantara12.com

Anggota Badan Perjuangan Pemekaran Kabupaten Tanimbar
Utara Perwakilan Ambon, Anis Weridity mengatakan menolak Jhon Keliduan sebagai
ketua Tim 9 yang secara sepihak diangkat oleh Sekretaris dan sejumlah anggota
Badan Perjuangan Pemekaran Kabupaten Tanimbar Utara Perwakilan Kota Ambon dan
menganggap hasil kerja dari Tim itu illegal lantaran penunjukkah yang
bersangkutan sebagai ketua Tim tidak atas rekomendasi atau persetujuan Badan
Pusat Perjuangan Pemekaran Kabuapten Tanimbar Utara yang berkedudukan di
Saumlaki Kabupaten MTB. Demikian antara lain penegasan Weridity kepada wartawan
di Ambon, Sabtu pekan lalu. Dikatakan, pengangkatan Jhon Keliduan oleh Tim
Perjuangan pemekaran Kabupaten Tanimbar Utara di kota Ambon itu cacat karena
tidak diberi SK oleh Badan Pusat Pemekaran yang berkedudukan di Kabupaten MTB.

Selanjutnya menurut Weridity yang menjadi anehnya lagi
Keliduan bersama dengan sejumlah oknum dosen di Unpatti  membentuk tim pengkajian
baru kemudian mengeluarkan sebuah buku yang memuat tentang data dan proses
pemekaran Kabupaten Tanimbar Utara yang nota benenya tim pengkajian itu telah
ada dan telah melakukan pengkajian tentang pemekaran Kabupaten Tanimbar Utara
yang kini telah berproses sampai ke pusat dan sesuai info terakhir tinggal
menunggu saatnya untuk dimekarkan dalam tahun 2017 mendatang.

Selanjutnya menurut Weridity dirinya meminta kepada Badan
Pusat Perjuangan Pemekaran yang ada di Saumlaki maupun Perwakilan di Ambon untuk
tidak mengeluarkan SK bagi Jhon Keliduan, karena jika SK itu diterbitkan kepada
yang bersangkutan maka sama saja dengan  memasukkan duri dalam daging. Hal
ini menurut  Weridity dikarenakan data yang dikeluarkan oleh tim pengkaji
yang saat ini dipimpin oleh Jhon sangat berbeda jauh dengan data yang telah
disiapkan oleh Tim Pengkaji di Saumlaki yang telah menjadi dasar untuk Badan
berproses guna mencapai pemekaran yang saat ini tinggal menunggu ketukan palu
dari Jakarta.

Sementara itu kepada Jhon Keliduan, Weridity minta agar
harus mengikuti aturan main yang telah dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Ambon.
“Jangan dia belum mendapat SK dia serta merta mengeluarkan buku pengkajian, ini
sangat keliru”, kata Weridity seraya minta agar Jhon Keliduan bersama denngan
timnya segera harus dibubarkan oleh Badan Pusat Perjuangan Pemekaran Kabupaten
Tanimbar Utara di Saumlaki maupun Ketua Tim pemekaran Perwakilan Ambon. Weridity
juga mengecam Sekretaris Badan Perwakilan  kota Ambon yang secara sengaji
memimpin rapat diluar kehadiran Ketua Badan kemudian memberikan keputusan yang
seharusnya bukan kewenangannya dalam hal mengangkat Keliduan sebagai ketua Tim
9. Weridity juga mengingatkan Keliduan agar menghentikan langkah provokatifnya
karena rapat yang membicarakan dirinya sebagai ketua Tim 9 itu bukanlah
merupakan sebuah keputusan dari Badan maupun Tim Perwakilan akan tetapi hanya
sebatas pembicaraan atau lebih tepatnya hanya berupa sebuah wacana di dalam tim
perwakilan di Ambon.(CN-02)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *