Ambon,
Cahayanusantara12.com

Karena
tak melaksanakan surat keputusan Pengadilan untuk membayar lahan sebesar 8,4
Hektar milik keluarga Tipawael, warga Hatu, Kabupaten Maluku Tengah, pihak
Angkasa Pura akan dipanggil oleh Ombusdman RI perwakilan Maluku. Demikian
penjelasan Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Drs Elia Radianto M.Si kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (19/1). Menurutnya untuk
penggantian lahan milik warga Hatu ini sudah ada surat Edaran dari Kementrian
Perhubungan, Kementrian BUMN  agar PT Angkasa Pura harus menyelesaikan
tuntutan pengadilan tersebut dengan membayar kepada  keluarga Tipawael
sebesar 1, 260, Milyar walaupun sudah ada emening dari pengadilan negeri di
Maluku namun tidak dilaksanakan.
Menurutnya,
berdasarkan putusan pengadilan Peninjauan Kembali putusan nomor 109 PK/2015
tanggal 12 Mey  2015, JO Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2201K/PDT/2007
tanggal 11 Februari 2009 ia menambahkan kalau yang bersangkutan tidak mau
datang memenuhi undangan dari Ombudsman maka akan diikuti dengan surat panggilan,
kalaupun tidak lagi maka akan dipanggil secara paksa dirinya berharap agar
pihak Angkasa Pura untuk memenuhi keputusan pengadilan dengan membayar lahan milik Keluarga Tipawael warga Hatu sebesar
1,260 M. (CN-01)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *