Ambon,
Cahayanusantara12.com
Kuasa Hukum tergugat, Ny. S. Kubela, PIstos Noija, SH
mengatakan upaya hukum berupa mediasi untuk mempertemukan suami istri yang
terlibat masalah hukum gugatan perceraian yang dilakukan oleh oknum anggota
Polisi yang tengah bertugas di Polres Maluku Tenggara Barat, Brigpol Paulus
Kubela terhadap istrinya, Ny. S. Kubela tetap dilanjutkan dengan acara persidangan
Gugatan Cerai yang diajukan oleh Brigpol Paulus Kubela lantara  mediasi
galgal dilakukan.
Demikian antara lain penegasan Noija kepada wartawan via
ponsel kemarin, senin, 28/12 di Ambon. Dikatakan, meskipun upaya mediasi telah
dilakukan akan tetapi mengingat pihat penggugat telah memiliki tekad untuk
menceraikan istrinya sehingga persidangan pun tetap jalan dan dipastikan awal Januari
2016 sidang akan dilanjutkan dengan agenda pertama akan membacakan gugatan
perceraian yang diajukan oleh penggugat, Brigpol Paulus Kubela.
Kepada wartawan Noija mengatakan menghadapi gugatan dari
suaminya, tergugat sendiri juga semula terkejut akan tetapi setelah didampingi oleh
kuasa hukum dirinya pun akhirnya rela menghadapi kenyataan apapun yang bakal
terjadi dalam persidangan nantinya. Noija juga menjelaskan selain perkara
gugatan cerai yang bakal dihadapi oleh kleinnya, dirinya juga akan berupaya
untuk mendatangi
Propam Polda Maluku untuk menelusuri laporan dari Ny. Kubela di Propam Polda
Maluku yang terkesan mandeg. Menurutnya  biarlah upaya hukum dalam perkara
gugatan cerai itu tetap berlangsung, sementara upaya  istrinya yang
menyangkut harga dirinya sebagai seorang istri yang dilaporkan di Polda Maluku
juga akan tetap
jalan. Jadi menurutnya kedua persoalan itu tidak saling berkaitan.
Selain itu menurut Noija juga ada beberapa pelanggaran
lain yang dilakukan oleh penggugat terhadap isterinya yang yang berhubungan dengan
pidana umum akan dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian, disamping
adanya sejumlah pelanggaran disiplin selaku seorang anggota kepolisian akan
juga dilaporkan ke Propam untuk mengarahkan laporan selanjutnya kemana, kata
Noija. “Ada beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan
akan dilaporkan lewat Propam maupun tindak pidana umum, kata Noija. Kepada
wartawan Noija menjelaskan selaku kuasa hukum dirinya akan mencoba mengangkat
lagi laporan tergugat yang adalah istri dari Brigpol Paulus Kubela untuk
mendapatkan tanggapan serius dari pihak kepolisian.
Sementara itu di tempat terpisah Ny. Kubela selaku
tergugat mengatakan banyak bukti yang telah ada di tangannya tentang
perfselingkuhasn yang dilakukan noleh penggugat yakni suaminya sendiri, Brigpol
Paulus Kubela, oleh sebab itu dirinya melihat upaya penggugat menggugat cerai dirinya
itu hanyalah berupa sebuah kamuflase belaka karena sebelumnya suaminya
berulangkali menyakiti dirinya dengan selingkuh dengan beberapa perempuan lain.
Ia hanya berharap kalau memang perkawinannya harus berakhir di pengadilan, maka
semoga keadilan benar-benar ditegakan dan lebih dari itu dirinya menginginkan
agar hak asuh kedua anaknya diserahkan kepada dirinya.(CN-01)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *