Ambon, Cahayanusantara12.com
Bertempat
di Hotel Marina, Rabu 25/11 berlangsung kegiatan Konferensi Tanggung Jawab
Negara Dalam Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak Dan Perempuan Korban Kekerasan
Di Maluku. Kepada wartawan, Ketua GASIRA, Lies Marantika menjelaskan dari 210 kasus
kekerasan yang ada di Maluku, 21 kasus  Kekerasan sampai November yang
sementara ditangani, di antaranya satu kasus kekerasan terhadap perempuan
dewasa dan 20 kekerasan terhadap anak, bahkan ada yang sudah dalam proses
penanganan di Pengadilan.  Selain itu, jenis-jenis kekerasan yang
dilakukan seperti: Pelecehan seksual, pemerkosaan, serta pemaksaan hubungan
seks terhadap anak. Demikian keterangan Ketua GASIRA, Lies Marantika seusai
kegiatan pembukaan Konferensi Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Dan Pemenuhan
Hak Anak Dan Perempuan Korban Kekerasan. Marantika juga menambahkan, selama ini
mereka bekerja sendiri dan inisiatif masyarakat serta kebetulan mereka bekerja
di konteks pulau-pulau, sehingga dari sisi biaya cukup besar dan kalau pendampingan
korban itu harus  bolak-balik, rata-rata korban terbatas secara ekonomi,
misalnya daripada mereka mau pergi lapor tentang tindakan kekerasan yang
dialami lebih baik dipakai untuk kepentingan tertentu keluarga. Jadi dari
perspektif itu, kata Lies  mereka merasa perlu dukungan Pemerintah untuk
biaya-biaya (Penanganan, Pendampingan). Tetapi kepentingan korban itu tanggung
jawab Negara.
Sedangkan
pihaknya, bertugas untuk memberikan penguatan kapasitas, forum-forum
konferensi, evaluasi, sharing. Menurutnya, terdapat tiga tujuan pelaksanaan
Konferensi: Pertama, Memberikan informasi dan pengetahuan tentang situasi
kekerasan terhadap anak dan perempuan pada skala nasional dan daerah serta layanan
bagi korban yang sudah berjalan selama ini di daerah; Kedua, Memperkuat
tanggung jawab Negara terutama di level provinsi dan kabupaten/kota dalam
perlindungan dan pemenuhan hak anak dan perempuan korban kekerasan; Ketiga,
Memperkuat partisipasi kelompok masyarakat sipil dalam perlindungan dan
pemenuhan hak anak dan perempuan korban kekerasan. Kegiatan ini berlangsung
selama dua hari, Rabu-Kamis, 25-26 November 2015. Peserta konferensi berjumlah
45 orang, terdiri dari: unsur DPRD Provinsi Maluku; SKPD Promal sebanyak 2
orang, DPRD Kota Ambon; SKPD Kota sebanyak 2 orang, Badan PPA Provinsi dan
Kabupaten/Kota se-Maluku sebanyak 13 orang, Dinas Sosial Provinsi Maluku dan
Kota Ambon sebanyak 2 orang, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sebanyak 2 orang, Dinas
Pendidikan Provinsi Maluku dan Kota Ambon sebanyak 2 orang, Dinas Tenaga Kerja
Provinsi Maluku dan Kota Ambon sebanyak 2 orang, Polres Pulau Ambon dan PP
Lease sebanyak 1 orang, Pengadilan Negeri Kota Ambon sebanyak 1 orang, Kejaksaan Negeri Kota Ambon sebanyak 1 orang
P2TP2A Provinsi dan P2TP2A Kota Ambon sebanyak 2 orang, Organisasi Masyarakat
Sipil (CSO) sebanyak 8 orang, Pers Lokal sebanyak 2 orang, Komunitas GASIRA
(SITAS) sebanyak 4 orang. (CN-03)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *