Ambon,Cahayanusantara12.com

Aktivis masyarakat
MBD, Fredy Ulemlem, SH meminta Gubernur Maluku untuk segera menonaktifkan Bupati
MBD, Barnabas Orno menyusul orang nomor satu di MBD itu secara politik telah
mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilukada MBD 9 Desember mendatang, bahkan
telah mengambil nomor nomor urut dari KPUD Kabupaten tersebut. Demikian antara
lain penegasan Ulemlem kepada media ini lewat sambungan telepon kemarin siang. Dikatakan
ada bahaya besar yang ditimbulkan oleh Bupati Barnabas Orno yang meskipun masa
kepemimpinannya sudah berakhir dengan adanya resmi terdaftar sebagai calon
Bupati MBD periode mendatang akan tetapi masih secara terang-terangan
menunjukkan kuasanya, bahkan lebih dari itu bersifat otoriter dengan cara
memberhentikan pegawai di lingkup Pemkab MBD secara brutal. Khusus untuk jadwal
kegiatan Politik menyongsong Pilkada 9 Desember mendatang Ulemlem meminta KPU
dan Gubernur Maluku agar melakukan sosialisasi tentang jadwal cuti yang
diizinkan kepada Bupati Orno, terutama terkait fasilitas negara yang mestinya
tidak boleh dipergunakan oleh yang bersangkutan saat berlangsungnya event
politik tersebut, termasuk di dalamnya rumah dinas yang ditempati oleh yang bersangkutan,
karena jika yang bersangkutan telah terdaftar resmi menjadi salah satu calon
maka UU mengharuskan yang bersangkutan untuk tidak boleh menggunakan sara dan
prasarana pemerintah. Hal ini agak rancu jika yang bersangkutan tetap
menggunakan fasilitas tersebut termasuk rumah dinas. Oleh sebab itu KPU dan
Gubernur Masluku mestinya melakukan sosialisasi dan transparansi kepada
masyarakat di MBD guna mengetahui kapan Barnabas Orno bertugas sebagai pejabat
Negara dan kapan yang bersangkutan berlaku sebagai calon kandidat Bupati yang nota
benenya harus melepaskan diri dari fasilitas yang selama ini dipakai sebagai
seorang pejabat negara.(MM-6) “Yang saya bingung bahwa ada pernyataan seorang
Barnabas Orno yang di beberapa kesempatan acara resmi ia menyatakan meskipun
telah maju sebagai Calon Bupati periode mendatang tetapi tetap menjalankan tugasnya
selaku Bupati dan pada saat melakukan kampanye saja barulah ia cuti sebagai
bupati dan setelah kampanye maka ia bertugas kembali lagi sebagai Bupati”, kata
Ulemlem seraya menambahkan setahu dirinya yang namanya cuti itu tidak pernah
hitung jam, karena yang namanya cuti itu hitungannya adalah cuti hari, cuti Minggu
dan cuti bulanan. Oleh sebab itu dirinya minta kepada pihak terkait seperti
Gubernur Maluku, Panwaslu Provinsi dan KPU provinsi juga KPUD Kabupaten serta Panwaslu
Kabupaten MBD untuk melakukan transparansi terkait pernyataan dari Bupati MBD
yang nota bene adalah salah satu kandidat Calon Bupati pada pemilu mendatang
ini.(CN01)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *