Ambon,
Cahayanusantara12.com
Sejauh ini
baru terjadi di Maluku
sebelum keputusan ditetapkan Hakim melakukan pending sebelum
membacakan keputusan. Demikian antara lain penegasan Kuasa Hukum Corputy kepada
wartawan di
Ambon via Sambungan
Telepon, Jumat, 11/9.
Dikatakan, 
Pertanyaannya ada apa sehingga Majelis Hakim melakukan
pending, terindikasi ada upaya-upaya negosiasi yang
menjurus ke
makelar yang dilakukan
sehingga Majelis berani untuk melakukan pending
sementara atas pembacaan keputusan yang berlangsung
kurang lebih satu
jam., ujar kuasa
hukum A.Sarosa Bayun SH MH.
Patut
dipertanyakan ada apa sehingga sebelum mengambil keputusan oleh
Majelis terjadi pending dengan tenggang waktu yang cukup
lama
Dirinya menyesal karena 
KPA, PPK BP yang seharusnya  bertanggung
jawab atas semua perkara yang ada namun semuanya
dilimpahkan kepada
kliennya, seakan-akan
hukum yang terjadi di Pengadilan Negeri Ambon
tajam ke bawah dan tumpul ke atas. “Mengapa klien saya
divonis satu
tahun 10 bulan
sementara KPA, PPK,BP harus lolos jika itu merupakan
proyek fiktif. Klien saya merupakan korban, karena
diriya hanya
menjadi pembantu
Bendahara pada proyek tersebut, bukan merupakan
penanggung jawab”, kata Sarosa sambil menambahkan
bahwa Ini merupakan
ketidakadilan
yang dilakukan dan indikasi ada skenario oknum-oknum
tertentu untuk memposisikan kliennya sebagai korban.
Perkara ini akan
ditindaklanjuti
ke Pengadilan Tionggoi dan MA sebagai proses hukum
lanjutan.

Sementara itu
sesuai informasi yang dihimpun media ini menyebutkan
Louisa Corputy yang menjadi
Bendahara pembantu Dinas Pendidikan dan
Olahraga Provinsi tahun 2009 oleh pengadilan Negeri Ambon, Jumat, 11/9
divonis 1,10 tahun penjara dan denda 50 juta dan
subsider 2 bulan
kurungan dan
membayar uang pengganti sebesar 600 juta, subsider 6
bulan kurungan. Sesaat setelah menerima putusan Corputy melalui kuasa hukumnya
menyatakan akan melakukan upaya hukum Banding
dan Kasasi ke tingkat MA
di
Jakarta.
Sementara itu sebagaimana
dilansir pada salah satu media di kota Ambon
yang menyebutkan Corputy menyesalkan keputusan
Pengadilan Negeri yang
tidak
menyentuh KPA dan PPK serta Bendahara Pengeluaran di Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku itu.
Menurutnya, seharusnya Kepala Dinas saat itu
Salim Kairoty selaku  KPA
dan 
Semmy Risambessy selaku PPK dan Hamid Sialana selaku Bendahara
Pengeluaran dan juga Andry Jamlaay selaku Kepala
Bidang saat itu ikut
bertanggung
jawab  atas proyek LKS SMK se Maluku itu, bukan dirinya
yang hanyalah selaku Bendahara Pembantu “Mereka¬-mereka yang saya sebutkan inilah, seharusnya
bertanggungjawab
atas
penyelewengan anggaran LKS SMK se Maluku. Makanya jaksa  maupun

majelis hakim harus menyeret mereka. Bukan
sebaliknya mengorbankan
saya.”
Serganya.
Alasanya, LKS SMK se
Maluku itu di SK-kan kemendibut RI.” Jadi, sangat
lucu ketika kemudian dalam perkara ini, jaksa dan
majelis hakim ngotot
menyudutkan
saya, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap
dalam persidangan,” tutur louisa Sidang yang di pimpin Halidja Wally (hakim ketua)
menyalahkan kedua
terdakwa dengan
alasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tipikor di program LKS SMK se Maluku tahun 2009,
sehingga negara
merugi sebesar Rp
1.424.053.00.
Sesuai amar putusan majelis
hakim menyebutkan perbuatan kedua terdakwa
melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 199
tentang
pemberantasan
tipikor,sebagaimana di ubah dengan UU No 20 tahun 2001
jo pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.(CN-06)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *