Ambon,
Cahayanusantara12.com
Cahayanusantara12.com
Sejauh ini
baru terjadi di Maluku sebelum keputusan ditetapkan Hakim melakukan pending sebelum
membacakan keputusan. Demikian antara lain penegasan Kuasa Hukum Corputy kepada
wartawan di Ambon via Sambungan
Telepon, Jumat, 11/9. Dikatakan,
Pertanyaannya ada apa sehingga Majelis Hakim melakukan pending, terindikasi ada upaya-upaya negosiasi yang
menjurus ke makelar yang dilakukan
sehingga Majelis berani untuk melakukan pending sementara atas pembacaan keputusan yang berlangsung
kurang lebih satu jam., ujar kuasa
hukum A.Sarosa Bayun SH MH. Patut
dipertanyakan ada apa sehingga sebelum mengambil keputusan oleh Majelis terjadi pending dengan tenggang waktu yang cukup
lama Dirinya menyesal karena
KPA, PPK BP yang seharusnya bertanggung jawab atas semua perkara yang ada namun semuanya
dilimpahkan kepada kliennya, seakan-akan
hukum yang terjadi di Pengadilan Negeri Ambon tajam ke bawah dan tumpul ke atas. “Mengapa klien saya
divonis satu tahun 10 bulan
sementara KPA, PPK,BP harus lolos jika itu merupakan proyek fiktif. Klien saya merupakan korban, karena
diriya hanya menjadi pembantu
Bendahara pada proyek tersebut, bukan merupakan penanggung jawab”, kata Sarosa sambil menambahkan
bahwa Ini merupakan ketidakadilan
yang dilakukan dan indikasi ada skenario oknum-oknum tertentu untuk memposisikan kliennya sebagai korban.
Perkara ini akan ditindaklanjuti
ke Pengadilan Tionggoi dan MA sebagai proses hukum lanjutan.
baru terjadi di Maluku sebelum keputusan ditetapkan Hakim melakukan pending sebelum
membacakan keputusan. Demikian antara lain penegasan Kuasa Hukum Corputy kepada
wartawan di Ambon via Sambungan
Telepon, Jumat, 11/9. Dikatakan,
Pertanyaannya ada apa sehingga Majelis Hakim melakukan pending, terindikasi ada upaya-upaya negosiasi yang
menjurus ke makelar yang dilakukan
sehingga Majelis berani untuk melakukan pending sementara atas pembacaan keputusan yang berlangsung
kurang lebih satu jam., ujar kuasa
hukum A.Sarosa Bayun SH MH. Patut
dipertanyakan ada apa sehingga sebelum mengambil keputusan oleh Majelis terjadi pending dengan tenggang waktu yang cukup
lama Dirinya menyesal karena
KPA, PPK BP yang seharusnya bertanggung jawab atas semua perkara yang ada namun semuanya
dilimpahkan kepada kliennya, seakan-akan
hukum yang terjadi di Pengadilan Negeri Ambon tajam ke bawah dan tumpul ke atas. “Mengapa klien saya
divonis satu tahun 10 bulan
sementara KPA, PPK,BP harus lolos jika itu merupakan proyek fiktif. Klien saya merupakan korban, karena
diriya hanya menjadi pembantu
Bendahara pada proyek tersebut, bukan merupakan penanggung jawab”, kata Sarosa sambil menambahkan
bahwa Ini merupakan ketidakadilan
yang dilakukan dan indikasi ada skenario oknum-oknum tertentu untuk memposisikan kliennya sebagai korban.
Perkara ini akan ditindaklanjuti
ke Pengadilan Tionggoi dan MA sebagai proses hukum lanjutan.
Sementara itu
sesuai informasi yang dihimpun media ini menyebutkan Louisa Corputy yang menjadi
Bendahara pembantu Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi tahun 2009 oleh pengadilan Negeri Ambon, Jumat, 11/9
divonis 1,10 tahun penjara dan denda 50 juta dan
subsider 2 bulan kurungan dan
membayar uang pengganti sebesar 600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sesaat setelah menerima putusan Corputy melalui kuasa hukumnya
menyatakan akan melakukan upaya hukum Banding
dan Kasasi ke tingkat MA di
Jakarta. Sementara itu sebagaimana
dilansir pada salah satu media di kota Ambon yang menyebutkan Corputy menyesalkan keputusan
Pengadilan Negeri yang tidak
menyentuh KPA dan PPK serta Bendahara Pengeluaran di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku itu.
Menurutnya, seharusnya Kepala Dinas saat itu
Salim Kairoty selaku KPA dan
Semmy Risambessy selaku PPK dan Hamid Sialana selaku Bendahara Pengeluaran dan juga Andry Jamlaay selaku Kepala
Bidang saat itu ikut bertanggung
jawab atas proyek LKS SMK se Maluku itu, bukan dirinya yang hanyalah selaku Bendahara Pembantu “Mereka¬-mereka yang saya sebutkan inilah, seharusnya
bertanggungjawab atas
penyelewengan anggaran LKS SMK se Maluku. Makanya jaksa maupun
majelis hakim harus menyeret mereka. Bukan
sebaliknya mengorbankan saya.”
Serganya. Alasanya, LKS SMK se
Maluku itu di SK-kan kemendibut RI.” Jadi, sangat lucu ketika kemudian dalam perkara ini, jaksa dan
majelis hakim ngotot menyudutkan
saya, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” tutur louisa Sidang yang di pimpin Halidja Wally (hakim ketua)
menyalahkan kedua terdakwa dengan
alasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor di program LKS SMK se Maluku tahun 2009,
sehingga negara merugi sebesar Rp
1.424.053.00. Sesuai amar putusan majelis
hakim menyebutkan perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 199
tentang pemberantasan
tipikor,sebagaimana di ubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.(CN-06)
sesuai informasi yang dihimpun media ini menyebutkan Louisa Corputy yang menjadi
Bendahara pembantu Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi tahun 2009 oleh pengadilan Negeri Ambon, Jumat, 11/9
divonis 1,10 tahun penjara dan denda 50 juta dan
subsider 2 bulan kurungan dan
membayar uang pengganti sebesar 600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sesaat setelah menerima putusan Corputy melalui kuasa hukumnya
menyatakan akan melakukan upaya hukum Banding
dan Kasasi ke tingkat MA di
Jakarta. Sementara itu sebagaimana
dilansir pada salah satu media di kota Ambon yang menyebutkan Corputy menyesalkan keputusan
Pengadilan Negeri yang tidak
menyentuh KPA dan PPK serta Bendahara Pengeluaran di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku itu.
Menurutnya, seharusnya Kepala Dinas saat itu
Salim Kairoty selaku KPA dan
Semmy Risambessy selaku PPK dan Hamid Sialana selaku Bendahara Pengeluaran dan juga Andry Jamlaay selaku Kepala
Bidang saat itu ikut bertanggung
jawab atas proyek LKS SMK se Maluku itu, bukan dirinya yang hanyalah selaku Bendahara Pembantu “Mereka¬-mereka yang saya sebutkan inilah, seharusnya
bertanggungjawab atas
penyelewengan anggaran LKS SMK se Maluku. Makanya jaksa maupun
majelis hakim harus menyeret mereka. Bukan
sebaliknya mengorbankan saya.”
Serganya. Alasanya, LKS SMK se
Maluku itu di SK-kan kemendibut RI.” Jadi, sangat lucu ketika kemudian dalam perkara ini, jaksa dan
majelis hakim ngotot menyudutkan
saya, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” tutur louisa Sidang yang di pimpin Halidja Wally (hakim ketua)
menyalahkan kedua terdakwa dengan
alasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor di program LKS SMK se Maluku tahun 2009,
sehingga negara merugi sebesar Rp
1.424.053.00. Sesuai amar putusan majelis
hakim menyebutkan perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 199
tentang pemberantasan
tipikor,sebagaimana di ubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.(CN-06)
