
AMBON, cahaya-nusantara.com
“Tepat beberapa hari yang lalu saya atas nama ongen mendapat informasi dari salah satu kepala Dusun yakni Dusun Baru Raya bapak Barsuka bahwa saya meminta uang retribusi pasar kepada sodara huril anak dari bapak Huda yang menjaga pasar tersebut, ternyata setelah saya meminta keterangan dari bapak kepala desa Kobisonta yakni bapak Laono ternyata benar si Huril memang mengatakan bahwa saya meminta uang retribusi pasar, karena merasa saya tidak melakukannya maka saya melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian Resort pos pol Kobisonta, atas laporan pencemaran nama baik sekaligus saya meminta agar Huril membuat surat klarifikasi atas nama baik saya sekaligus denda 1 jt rupiah.” Demikian penuturan Ongen, salah satu wartawan Cahaya Nusantara yang berdomisili di desa Sety, Kobisonta kepada media ini.

Dikatakan, setelah secara resmi menyampaikan laporan Polisi kemudian diproses, maka hasil mediasinya menghasilkan telah mendapat kata sepakat dimana secara pribadi dirinya telah memaafkan saudara Huril atas perbuatan yang mengarah ke fitnah tersebut namun demikian, ia berpesan kiranya kejadian ini menjadi pelajaran berharga khusus bagi pelaku dan juga warga yang lain agar sebelum melakukan sesuatu banyak-banyaklah berfikir dulu apakah ada orang lain yang dirugikan atau tidak dalam tindakan dan perbuatan kita, karena dalam setiap tindakan dan perbuatan serta perkataan seseorang akan mengandung konsekuensi hukum.
Selanjutnya menurut Ongen dalam kasus tersebut akhirnya di hadapan Polisi pelaku akhirnya mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta membuat surat klarifikasi untuk memulihkan nama baik Ongen.
Di hadapan Polisi juga pelaku hanya mampu membayar denda sebesar 1 Juta Rupiah untuk pemulihan nama baik korban yang semula menuntutnya dengan nilai 25 juta rupiah akan tetapi demi pertimbangan kemanusiaan dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan korban akhirnya disepakati 1 Juta rupiah saja.
Mediasi tuntutan nama baik itu pun akhirnya berakhir dengan damai dimana baik korban maupun pelaku saling memaafkan dengan saling bersalaman dan kekeluargaan disaksikan oleh petugas kepolisian.(CN-05)
