AMBON, cahaya-nusantara.com

Rilis hari Jumat, 27/12/2024 Pemilik 20 dusun Dati Evans Alfons mengatakan Kasus pengrusakan properti di Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, memasuki babak baru setelah Boy Resmol ditahan oleh Polsek Nusaniwe. Ia diduga menjadi pelaku utama pengrusakan pagar tanaman dan sejumlah tanaman milik Pendeta Semuel Titahena di RT 006/RW 07, Kelurahan Benteng. Aksi tersebut diduga dilakukan atas perintah Agus Matatula, Ketua RW 04 Negeri Amahusu, dengan dugaan hasutan dari Niko Papilaya.

Kerugian yang dialami Pendeta Semuel cukup besar. Beberapa jenis tanaman seperti pepaya, pisang, alpukat, kasbi, keladi, nangka, salak, pala, dan kelor rusak parah, termasuk tanaman hias di teras rumahnya. Bahkan, beberapa hasil tanaman seperti kasbi dan keladi dilaporkan diambil oleh pelaku.

Kronologi Kejadian
Menurut keterangan saksi, aksi pengrusakan ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIT. Boy Resmol bersama Sopia Halatu diduga menerima instruksi langsung dari Agus Matatula. Beberapa warga yang menyaksikan kejadian ini merasa terganggu dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Para saksi mata yang memberikan kesaksian mencakup:

Dorce Nurlatu – Mendengar perintah dari Agus Matatula
Kristo Titahena – Mendengar perintah dari Agus Matatula
Putri Titahena – Menyaksikan langsung pengrusakan
Citia Umlemlem – Menyaksikan pengrusakan
Nevi Maanana – Menyaksikan pengrusakan
Dortje Nurlatu – Mendengar perintah dan melihat pengrusakan
Dugaan Kekerasan dalam Pemeriksaan
Di luar kasus pengrusakan, Boy Resmol juga diduga melakukan kekerasan terhadap salah satu pihak selama proses pemeriksaan di Polsek Nusaniwe. Dugaan ini menambah panjang daftar pelanggaran yang melibatkan Boy, sekaligus memicu kekhawatiran masyarakat atas integritas hukum.

Desakan Penegakan Hukum
Pendeta Semuel sebagai korban mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap Boy Resmol, Sopia Halatu, Agus Matatula, dan Niko Papilaya. Ia juga menuntut pengusutan mendalam terhadap insiden kekerasan yang terjadi selama pemeriksaan.

“Tidak ada yang berhak merusak properti orang lain, apalagi melakukan kekerasan. Kami menuntut keadilan dan perlindungan hukum,” ungkap Pendeta Semuel dengan tegas.

Sementara itu, Polsek Nusaniwe menyatakan masih terus menyelidiki kasus ini. Masyarakat sekitar berharap proses hukum berjalan transparan dan adil agar ketertiban di lingkungan mereka dapat terjaga.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara tanpa pandang bulu.(CN-02)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *