MALTENG, cahaya-nusantara.com

Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah di SDN 24 Maluku Tengah Ny. Erny Serhalawan, S.Pd. kembali memicu kontroversi. Sejumlah pihak mempertanyakan latar belakang pengangkatan tersebut, mengingat PLT yang baru dilantik sebelumnya pernah diberhentikan dari jabatannya sebagai Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun lalu.

Keputusan ini dianggap menimbulkan pertanyaan yang bertentangan dengan aturan PermendikbudRistek No. 40 Tahun 2021,  tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Bab II Pasal 2 huruf f dan i – f.
Memiliki catatan kinerja yang menunjukkan hasil penilaian “Baik” setidaknya selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian dan
tidak pernah menerima hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Prinsip ini juga sejalan dengan semangat Transparansi pengelola dana publik serta aturan dalam etika pemerintahan dan manajemen aparatur sipil negara (ASN). Yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) – Pasal 3 “Prinsip sistem merit, yang mengedepankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dalam pengangkatan jabatan. Pasal 108 menjelaskan secara jelas bahwa Pengisian jabatan harus berdasarkan sistem merit, yang berarti tidak boleh ada promosi bagi individu dengan kinerja buruk.

Kepada Media ini, Ketua Komite SDN 24, Marthin Malisngorar, mengungkapkan rasa kaget dan ketidaktahuan mengenai proses pergantian kepala sekolah yang terjadi. “Kami tidak pernah tahu bahwa ada proses pengusulan pergantian kepala sekolah ini,” ujarnya. Marthin juga ikut mempertanyakan urgensi keputusan tersebut. Hingga kini, Komite Sekolah merasa bahwa tidak ada alasan yang jelas dan mendesak untuk mengganti kepala sekolah, mengingat kinerja yang baik dari kepala sekolah yang sebelumnya, Chaterina Frans. S.Sos, M.Pd.

Marthin juga mengakui bahwa Kepala Sekolah sebelumnya, Ibu Frans, telah membawa banyak kemajuan bagi sekolah tersebut. Namun, ia menilai bahwa proses pengangkatan kepala sekolah selama ini terkesan lebih dipengaruhi oleh faktor-faktor politik atau kepentingan tertentu, bukan hanya berdasarkan kinerja profesional.

Ia juga menambahkan, “Dinas Pendidikan seharusnya tidak sembarangan dalam menempatkan seseorang pada posisi penting tersebut, apalagi jika keputusan tersebut hanya didasarkan pada kepentingan sesaat. Karena yang dirugikan adalah siswa dan orang tua.”

Proses pengangkatan yang dinilai tidak transparan ini semakin dipertanyakan, terutama terkait dengan kriteria penilaian yang digunakan untuk menentukan kelayakan menjadi PLT Kepala Sekolah. Jika kriteria tersebut tidak jelas, maka dapat menimbulkan kecurigaan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada faktor-faktor yang tidak relevan dengan kompetensi dan kinerja, yang pada akhirnya berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses evaluasi Kinerja Korwil Pendidikan Salahutu maupun Dinas Pendidikan Maluku Tengah.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik dalam sistem birokrasi Dinas Pendidikan Maluku Tengah yang kerap kali dipertanyakan transparansinya. Pihak Komite sekolah dan orang tua murid  berharap ada langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap kepala sekolah atau pejabat kepala sekolah yang baru di SDN 24 Maluku Tengah kedepannya ditunjuk berdasarkan  kapasitas dan rekam jejak yang bersih demi kepentingan Kualitas pendidikan di SDN 24 Maluku Tengah.

Hingga berita ini, diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Maluku Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pengangkatan PLT Kepala Sekolah tersebut, apakah keputusan ini sudah sesuai dengan evaluasi kinerja profesional dan kebutuhan sekolah SDN 24. Kontroversi ini masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.(CN)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *