Ilustrasi kronologi kasus dugaan penipuan investasi emas di Ambon.
Ilustrasi dugaan penipuan investasi emas yang melibatkan pengusaha dan anggota Brimob di Ambon.

AMBON, cahaya-nusantara.com

Niat meraup untung dari investasi emas malah berujung pada laporan dugaan penipuan ke Kepolisian. Seorang pengusaha asal Makassar, Bismaryadi, merasa tertipu setelah menggelontorkan dana hingga Rp 5 miliar dalam transaksi pembelian emas di Ambon, yang belakangan diketahui tak sesuai dengan kesepakatan awal.

Kasus ini bermula pada akhir Maret 2025 ketika Bismaryadi mendapat informasi dari rekannya di Surabaya, tentang peluang investasi emas yang disebut-sebut menguntungkan. Emas itu milik Hj. H, seorang perempuan yang belakangan diketahui merupakan istri dari anggota Brimob Polda Maluku.

Kadar emas yang ditawarkan disebut mencapai 87 persen kualitas tinggi yang jarang ditemui di pasaran dengan harga per gram Rp 1.420.000. Tergiur dengan tawaran tersebut, Bismaryadi lantas menggandeng rekannya, Rezky Sulaiman, untuk ikut dalam pembelian.

Pada awal Juni 2025, Bismaryadi terbang ke Ambon dan bertemu langsung dengan Hj.H. Setelah diskusi, ia memutuskan membeli 3 kilogram emas. Uang pun ditransfer ke rekening Hj.H dalam tiga tahap pada tanggal 3 Juni: Rp 1,9 miliar, Rp 1,1 miliar, dan Rp 2 miliar, dengan total Rp 5 miliar.

Setelah dana diterima, Hj.H menebus emas dari pegadaian dan dilakukan uji kadar di rumahnya, disaksikan oleh seorang saksi. Namun hasilnya jauh dari harapan. Dari empat batang emas seberat lebih dari satu kilogram, kadar masing-masing hanya sekitar 72% hingga 77% jauh di bawah janji awal 87%.

Merasa dirugikan, Bismaryadi akhirnya menyetujui untuk membeli dengan harga baru berdasarkan kadar aktual, yakni Rp 1.173.808 per gram. Dari perhitungan ulang, total nilai emas hanya sekitar Rp 1,28 miliar. Artinya, Hj.H seharusnya mengembalikan sisa dana sebesar Rp 3,7 miliar lebih.

Namun janji tinggal janji. Esok harinya, tak ada dana yang dikembalikan. Bahkan setelah didesak dan dibawa ke bank, Hj.H beralasan transfer tidak bisa dilakukan karena saldo tidak mencukupi atau sistem sedang offline. Anehnya, ia kemudian memperlihatkan saldo rekening sebesar Rp 3,5 miliar.

Kecurigaan Bismaryadi pun memuncak. Meski sempat menerima transfer kecil sebesar Rp 150 juta, kemudian Rp 50 juta dan Rp 15 juta secara tunai, total pengembalian hanya Rp 215 juta masih sangat jauh dari yang seharusnya diterima.

Puncaknya, pada 6 Juni 2025, Bismaryadi kembali meminta kejelasan, namun justru diusir dari rumah Hj.H Tak lagi melihat niat baik dari pihak terlapor, Bismaryadi akhirnya melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

“Saya tidak mencari keributan. Saya hanya ingin hak saya dikembalikan. Ini bukan soal kecil,” ujar Bismaryadi.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut, sementara publik menanti tindak lanjut hukum terhadap kasus yang menyeret nama keluarga aparat ini.(CN)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *