
AMBON, cahaya-nusantara.com
Setelah bertahun-tahun diliputi ketidakjelasan, polemik kepemilikan tanah Dusun Sapuan antara ahli waris keluarga besar Israel Muryani dan pihak Pemerintah Negeri Hative Kecil akhirnya menemukan titik terang. DPRD Kota Ambon melalui Komisi I pada Senin, 16/6/2025 berhasil memediasi persoalan ini dalam sebuah rapat yang digelar di ruang rapat DPRD belakang Soya,
Komisi I DPRD Kota Ambon Zeth Pormes,S.Sos usai memimpin rapat menyampaikan jika persoalan ini berakar dari status administratif wilayah.
“Dusun Sapuan secara adat adalah bagian dari Negeri Hative Kecil, tetapi dalam pembagian wilayah pemerintahan, kini masuk ke dalam wilayah administrasi Negeri Halong,” jelasnya.
Menurutnya, keluarga ahli waris dari Israel Muryani yang kini diwakili oleh keluarga Bremer, hanya membutuhkan satu hal: pengakuan resmi dari Negeri Hative Kecil bahwa tanah Dusun Sapuan seluas sekitar 19 hektare tersebut memang benar merupakan milik mereka secara adat.
“Dan hari ini, Puji Tuhan, Raja Negeri Hative Kecil akhirnya secara resmi menyerahkan surat keterangan kepemilikan kepada ahli waris di hadapan kami di DPRD,” lanjutnya. Ia menegaskan bahwa surat tersebut sebelumnya sudah dibuat sejak lama dan bahkan tercatat dalam Register Dati tahun 1814, namun penyerahannya sempat tertunda karena alasan komunikasi dan kesalahpahaman.
Dengan surat tersebut di tangan, keluarga Bremer kini dapat melanjutkan proses ke tahap berikutnya: mendapatkan surat keterangan dari Pemerintah Negeri Halong sebagai wilayah administratif saat ini, untuk kemudian mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Mereka sampaikan bahwa dengan Halong sebenarnya tidak ada persoalan. Negeri Halong hanya menunggu surat pengakuan dari induk adatnya, yaitu Negeri Hative Kecil. Bahkan, menurut informasi, sudah ada beberapa dokumen yang ditandatangani oleh saksi-saksi dari Halong yang mengakui batas wilayah tersebut,” katanya.
Pormes juga menegaskan bahwa lembaganya siap kembali turun tangan jika di kemudian hari muncul hambatan dalam proses sertifikasi tersebut.
“Tapi untuk saat ini, kita bersyukur bahwa melalui mediasi ini, masalah yang selama ini berlarut-larut akhirnya bisa diurai dengan cara yang baik dan beradab,” tutupnya.(CN-02)
