AMBON, cahaya-nusantara.com

Sengketa lahan yang kini melibatkan PT Pelindo yang dulunya kompleks BPP Ambon kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.Kamis,(16/10/2025).

Dalam perkara ini, Morits Latumeten, selaku kuasa hukum penggugat intervensi Jozias Alfons, menegaskan bahwa substansi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Pelindo yang menempati lahan tanpa izin dari pemilik sah.

“Pokok masalahnya jelas, Pelindo menempati lahan itu tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari penggugat asal, yakni Julianus Watimena. Padahal, lahan tersebut merupakan tanah Dati Injepuan yang sah dimiliki oleh pihak Alfons berdasarkan bukti otentik,” tegas Latumeten usai sidang.

Menurut Latumeten, pihak Alfons masuk sebagai penggugat intervensi karena memiliki dasar kepemilikan yang kuat atas tanah tersebut.

“Intervensi ini karena kami mempertahankan hak atas objek sengketa yang secara sah milik Alfons. Bukti kami jelas ada kutipan register Dati tahun 1923 atas nama Estefanus Watimena yang kemudian diserahkan kepada Jozias Alfons karena jasa beliau,” jelasnya.

Ia juga menyoroti klaim pihak Watimena (penggugat asal) yang menurutnya tidak berdasar.

“Mereka berdalih nama Watemena berubah menjadi Watimena karena masa dan waktu. Tapi dalam register Dati yang mereka ajukan sendiri masih tercantum nama Sadrak Watimena dan Estefanus Watemena tidak pernah berubah,” ujar Latumeten.

“Kalau mereka bilang itu hanya kesalahan pengetikan, lalu bagaimana dengan nama Sadrak Watimena yang tetap sama sampai sekarang? Ini jelas rancu dan mengarah pada rekayasa,” tambahnya.

Latumeten menilai, klaim Watimena atas tanah tersebut tidak memiliki hubungan hukum maupun genealogis yang sah dengan pemilik asli.

“Dalam perkara lain, pihak Watimena juga sudah terbantah. Mereka mengaku keturunan dari Estefanus Watimena lewat garis perempuan, padahal dalam sistem Dati, garis perempuan tidak memiliki hak kepemilikan,” ujarnya.

Dalam persidangan hari ini, kesaksian yang dihadirkan pihak penggugat asal dinilai tidak konsisten dan tumpang tindih.

“Saksi yang dihadirkan justru membuat perkara ini semakin kabur. Di awal dia bilang tahu soal Dati Injepuan, tapi kemudian mengaku tidak tahu. Bahkan saat ditanya apakah tanah yang dia beli masuk ke dalam Dati Injepuan, dia jawab tidak,” ungkap Latumeten.

Menurutnya, keterangan saksi tersebut justru merugikan pihak yang menghadirkannya.

“Seharusnya saksi memperkuat posisi penggugat, tapi yang terjadi justru sebaliknya. Keterangannya tidak urgen dan malah membuat objek sengketa semakin tidak jelas,” tutup Morits Latumeten.(CN-02)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *