AMBON, cahaya-nusantara.com

Warga Batu Koneng memprotes keras terbitnya sertifikat hak atas tanah di kawasan eks Egendom Verponding 1090 yang selama ini mereka kuasai dan garap secara turun-temurun. Protes tersebut mencuat dalam mediasi bersama pemerintah desa dan pihak terkait, setelah warga mengetahui adanya sertifikat yang terbit tanpa persetujuan maupun pelibatan mereka sebagai penggarap.

Kuasa hukum warga, Morits Latumeten, menilai proses penerbitan sertifikat tersebut sarat kejanggalan karena tidak melalui pemberitahuan, pengumuman, maupun koordinasi sebagaimana diatur dalam asas pengukuran tanah.

“Tiba-tiba sertifikat muncul tanpa sepengetahuan masyarakat. Sampai hari ini berkasnya tidak pernah ditunjukkan. Kami menduga kuat ada maladministrasi dalam proses penerbitan itu,” tegas Latumeten di hadapan peserta mediasi.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat telah menyerahkan data penguasaan fisik lahan kepada pemerintah desa. Dari hasil pendataan itu, masih tersisa sekitar 9 hektare lahan eks Egendom Verponding 1090 yang dikuasai warga sejak puluhan tahun lalu.

Latumeten turut mempertanyakan adanya dua Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dikeluarkan BPN Kota Ambon, karena keduanya memuat ukuran berbeda untuk lahan yang sama.

“Satu SKPT menyebut tanah itu eks Egendom Verponding 1090. Tapi ukuran dan batasnya berubah. Ini aneh dan perlu diusut,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sesuai Keppres Nomor 32 Tahun 1979, masyarakat penggarap yang menguasai tanah eks hak barat memiliki hak prioritas untuk memperoleh sertifikat, sepanjang tanah tersebut tidak dialihkan kepada pihak lain.

“Aturan negara tegas menyatakan bahwa penggaraplah yang harus diprioritaskan. Tidak bisa ada pihak dari luar masuk kemudian mengklaim tanah dengan dalih putusan yang tidak relevan,” katanya.

Latumeten juga membantah klaim kepemilikan yang diajukan pihak keluarga De Costa dari Dusun Wailala, yang menurutnya tidak memiliki dasar dalam hukum adat Rumah Tiga.

“Klaim itu tidak dikenal dalam hukum adat Rumah Tiga. Jadi jangan mengatasnamakan adat untuk kepentingan yang tidak benar,” tandasnya.

Lebih lanjut,
Latumeten menyoroti sikap kepala desa yang dianggap tidak netral dan lebih berpihak kepada pihak luar daripada warga Batu Koneng.

“Pemerintah desa seharusnya melindungi masyarakatnya sendiri. Tapi justru pernyataannya merugikan warga penggarap,” ujar Morits.

Ia meminta seluruh aktivitas pembangunan dan pengukuran tanah di lokasi tersebut dihentikan hingga ada putusan hukum final.

“Ada kejadian warga lagi tidur, mereka datang ukur tanah. Besok pagi sertifikat sudah jadi. Ini praktik tidak benar dan harus diselidiki,” tegasnya.

Warga Desak Penghentian Proses Administrasi
Karena berbagai kejanggalan yang ditemukan, warga Batu Koneng mendesak pemerintah desa menghentikan seluruh proses administrasi yang dapat mengarah pada penerbitan hak atas tanah yang masih disengketakan.

“Semua proses pendaftaran hak dimulai dari desa. Jika sertifikat bisa keluar tanpa persetujuan warga, berarti ada oknum yang bermain. Ini harus diungkap,” tutup Latumeten.(CN-02)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *