
AMBON, cahaya-nusantara.com
Bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Ambon, Sabtu (29/11/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela. Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota Elly Toisuta, Sekretaris Kota Robby Sapulette, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta seluruh anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa pengesahan APBD merupakan bagian penting dari fungsi konstitusional DPRD untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan memohon pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, Rapat Paripurna ke-5 secara resmi menetapkan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2026,” ujar Tamaela membuka rapat.
Ia menjelaskan, penyusunan APBD tahun 2026 melalui proses panjang, mulai dari pembahasan KUA-PPAS, penyampaian nota keuangan oleh Wali Kota, hingga pendalaman materi pada tiga komisi bersama Badan Anggaran DPRD.
Tamaela juga menyinggung dinamika selama pembahasan, di mana kritik, masukan, hingga perbedaan pandangan muncul dari setiap fraksi. Menurutnya, semua dinamika tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dalam menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat.
“Perbedaan itu lahir dari niat yang sama: menghadirkan kebijakan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Ambon,” tegasnya.
Menurut Ketua DPRD, APBD 2026 memegang peran strategis sebagai instrumen pemulihan ekonomi dan penggerak pembangunan. Karena itu, setiap rupiah anggaran harus digunakan secara efektif, efisien, serta akuntabel.
Ia menyampaikan beberapa catatan penting yang harus diperhatikan Pemerintah Kota Ambon dalam implementasi APBD 2026, di antaranya:
•Menghindari praktik pemborosan anggaran, terutama di akhir tahun yang kerap berdampak pada turunnya kualitas pembangunan.
•Memastikan program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, statistik sektoral, WPM, dan sektor strategis lainnya direalisasikan sejak awal tahun anggaran.
•Mendorong optimalisasi PAD melalui inovasi, digitalisasi pelayanan, dan reformasi tata kelola tanpa menambah beban yang berlebihan kepada masyarakat.

Dalam rapat tersebut, kata akhir fraksi dibacakan oleh Anggota DPRD Adi A. Sahuburua, SH, MH, dari Fraksi Golkar. Dari sembilan fraksi yang ada, seluruhnya menyatakan menyetujui penetapan APBD 2026.
Dengan pengesahan tersebut, APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2026 resmi berlaku dan menjadi pedoman Pemerintah Kota dalam melanjutkan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.(CN-02)
