AMBON, cahaya-nusantara.com

Bertempat di ruang Komisi I DPRD Kota Ambon, Jumat (28/11/2025), ahli waris pemilik 20 potong dusun dati milik mendiang Josias Alfons bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon mengikuti pertemuan awal yang difasilitasi oleh DPRD. Pertemuan ini membahas penggunaan tanah adat keluarga Alfons yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi tanpa penyelesaian hak yang jelas.

Usai pertemuan,Rycko Wenner Alfons, perwakilan ahli waris, didampingi kuasa hukum Mourits Latumeten, menjelaskan bahwa pihaknya memilih jalur resmi melalui DPRD untuk memastikan proses penyelesaian dilakukan sesuai hukum dan menghindari tindakan di luar prosedur.

“Ini baru pertemuan awal dengan pemerintah kota. Kami datang ke kantor dewan karena ingin semua melalui mekanisme hukum yang benar,” ujar Rycko

Menurutnya, sejumlah fasilitas pemerintah berdiri di atas lahan milik ahli waris di berbagai dati seperti Kudamati, Injepuan, dan Kate-Kate. Selama ini, penggunaan lahan adat tersebut tidak pernah disertai kompensasi maupun penyelesaian secara bermartabat kepada keluarga.

“Kami ingin agar hak keluarga dihargai dan pemerintah bisa bertanggung jawab. Tanah-tanah adat ini dipakai tanpa penyelesaian yang layak,” tegasnya.

Rycko juga menegaskan bahwa keluarga Alfons selama ini tidak pernah keberatan terhadap rumah ibadah yang berdiri di atas tanah adat mereka. Bahkan seluruh gereja dan masjid dari kawasan Urimessing, Batu Gajah, Gunung Nona hingga Air Salobar telah dihibahkan secara resmi tanpa biaya.

“Itu fakta. Tidak ada sepeser pun kami ambil dari rumah ibadah. Semuanya kami hibahkan secara gratis,” jelasnya.

Namun untuk fasilitas pemerintah, ia menekankan bahwa ahli waris hanya meminta penyelesaian yang baik, dan gugatan hanya akan ditempuh sebagai pilihan terakhir.

Rycko juga menyampaikan bahwa rencana pertemuan lanjutan belum dapat dipastikan karena Sekretaris Kota Ambon tidak hadir dalam pertemuan hari ini.

“Sekkot itu penentu rapat. Mereka masih mau mengkaji, membuat sketsa, dan memastikan hak atas tanah. Tapi pembahasan harus dilanjutkan dengan kehadiran Sekkot,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Mourits Latumeten, mengingatkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas bila pemerintah tidak merespons itikad baik yang telah dilakukan keluarga.

“Kalau tidak direspons, kami akan ambil langkah. Bisa pemalangan objek-objek yang dikuasai pemerintah, entah sekolah atau fasilitas lainnya,” tegas Latumeten.

Ia mencontohkan kasus pemalangan yang pernah terjadi di SMP Negeri 20 Passo oleh keluarga lain, dan menilai hal itu seharusnya menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Ambon.

“Hari ini kita bicara aset pemerintah yang berdiri di atas tanah ahli waris tanpa kompensasi. Kalau tidak diselesaikan, langkah hukum maupun tindakan fisik seperti pemalangan bisa kami tempuh,” ujarnya.

Latumeten menegaskan bahwa ahli waris berharap penyelesaian dapat dilakukan secara damai, namun kepastian hak tetap harus diberikan.

“Dengan itikad baik, harusnya ada pergantian atau kompensasi. Jika tidak, kami akan tempuh upaya hukum untuk memastikan hak ahli waris dipenuhi,” tutupnya.(CN02

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *