AMBON, cahaya-nusantara.com

Wibawa penegakan hukum di Kota Ambon kembali dipertanyakan. Meski eksekusi sah atas objek sengketa tanah telah dilaksanakan pada 18 Oktober 2023, hingga kini sekelompok warga yang tidak berhak masih bertahan dan melakukan berbagai aktivitas di atas lahan tersebut.

Ironisnya, aparat penegak hukum seperti Polda Maluku, Polresta Pulau Ambon & P-P Lease, serta Polsek Nusaniwe dinilai tidak mengambil langkah berarti untuk menghentikan tindakan ilegal itu.

Padahal, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bersifat final dan wajib dijalankan. Setiap bentuk pendudukan tanpa hak, perlawanan terhadap pelaksanaan putusan, maupun upaya menghalangi eksekusi merupakan tindak pidana yang seharusnya dapat ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Situasi ini bahkan bertentangan dengan sejumlah regulasi, diantaranya

•Pasal 195–208 HIR yang menegaskan kewajiban negara dalam menjamin pelaksanaan eksekusi,

•Pasal 216 KUHP tentang larangan melawan pejabat yang menjalankan putusan hukum, serta

•Pasal 167 KUHP mengenai tindakan menduduki pekarangan tanpa izin.

Selain itu, perkara ini pun telah melalui proses peradilan berulang dan menghasilkan putusan konsisten mengenai kepemilikan sah oleh keluarga Alfons, sehingga prinsip ne bis in idem tidak lagi dapat diperdebatkan.

Evans Reynold Alfons, ahli waris sekaligus pihak yang memenangkan seluruh proses hukum, menyatakan kekecewaannya atas sikap aparat yang dinilai hanya menyaksikan pelanggaran tanpa tindakan berarti.

“Negara tidak boleh diam. Putusan sudah jelas dan eksekusi sudah dilakukan. Tidak ada satu pun pihak yang boleh mempermainkan hukum. Aparat wajib menegakkan putusan pengadilan dan menghentikan semua aktivitas ilegal di atas tanah kami,” tegas Evans.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran ini bukan hanya merendahkan marwah lembaga peradilan, tetapi juga membuka peluang terjadinya konflik horizontal di masyarakat. Ketidakpastian hukum, menurutnya, dapat menciptakan preseden buruk bahwa putusan pengadilan bisa diabaikan tanpa konsekuensi.

Evans kembali menekankan bahwa pihaknya hanya menuntut satu hal: tegaknya supremasi hukum tanpa pengecualian, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan yang berlaku. Ia berharap aparat bergerak cepat agar keadilan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar hadir bagi setiap warga negara.(CN-02)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *