
AMBON, cahaya-nusantara.com
Bertempat di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (1/12/2025), Kejaksaan Cabang Negeri (Kacabjari) Saparua resmi melimpahkan berkas dakwaan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020–2022.
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, S.H., M.H., didampingi Kasubsi Intel TUN Cabjari Saparua Patrick Soumokil menjelaskan bahwa ketiga tersangka terdiri dari mantan pejabat utama di Pemerintahan Negeri Tiouw. Mereka adalah:
AP – Mantan Kepala Desa Tiouw
GHH– Mantan Sekretaris Desa
HK – Mantan Bendahara Desa
“Asumsi hari ini kami melimpahkan berkas untuk mantan kepala desa, mantan bendahara, dan mantan sekretaris desa,” ujar Asmin usai menyerahkan berkas dakwaan di PN Ambon.
Asmin memaparkan bahwa pelimpahan tiga berkas ini diprioritaskan mengingat masa penahanan ketiganya di tingkat kejaksaan akan berakhir pada 7 Desember 2025. Sementara tiga tersangka lainnya baru akan menyusul pada Rabu mendatang karena berkas mereka masih dalam proses penjilidan.
“Untuk tiga tersangka lainnya berkasnya masih dikerjakan. Lemnya masih basah sehingga belum rampung dijilid. Sambil menunggu itu selesai, kami dahulukan tiga berkas ini agar tidak melewati batas waktu penahanan,” jelas Asmin.
Ia melanjutkan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan rangkaian lanjutan proses hukum setelah tahap II pada 21 Oktober 2025, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim JPU yang menangani perkara ini terdiri dari dirinya, serta jaksa Endang dan Novi.
“Dengan dilimpahkannya berkas ke pengadilan, maka jika penahanannya diperpanjang, status penahanannya sudah menjadi kewenangan pengadilan, bukan lagi JPU,” tambahnya.
Untuk kepentingan persidangan, ketiga berkas perkara tersebut disusun secara terpisah guna memudahkan pemeriksaan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Ambon.
Selain berkas dakwaan, JPU juga menyerahkan barang bukti berupa uang sitaan sebesar Rp43 juta lebih, bagian dari total dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Pelimpahan ini menandai langkah penting menuju proses persidangan yang dijadwalkan segera digelar oleh PN Ambon dalam waktu dekat.(CN)
