
AMBON, cahaya-nusantara.com
Suasana haru dan penuh sukacita menyelimuti Rumah Doa Singgah Ecclesia pada Minggu (30/11/2025), ketika keluarga besar Alfons secara resmi menyerahkan surat-surat tanah yang selama ini ditempati sebagai lokasi rumah doa tersebut. Acara penyerahan berlangsung di Rumah Doa Singgah Ecclesia, yang terletak di Dusun Dati Intjipuan, RT 002/RW 04, Kelurahan Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Tanah seluas 300 meter persegi di kawasan Gunung Nona yang menjadi pusat kegiatan doa itu, diserahkan oleh ahli waris, Evans Reynold Alfons, kepada Pdt. I.B.H. Kayadoe, AA, bersama lahan seluas 195 meter persegi milik Ibu Dessy Wisye Salakay, yang juga ikut diserahkan secara resmi. Prosesi ini turut dihadiri keluarga dan jemaat yang selama ini setia melakukan pelayanan di rumah doa tersebut.
Momen hibah tanah tersebut menjadi jawaban atas pergumulan panjang Pdt. Kayadoe selama sembilan tahun untuk mendapatkan kepastian hukum atas lokasi pelayanan itu.
Dengan penuh rasa syukur, ia menegaskan bahwa pemberian tanah ini merupakan anugerah besar yang selama ini hanya dapat ia panjatkan dalam doa.
“Ini satu anugerah yang tidak pernah saya pikirkan. Tanah ini membuat saya banyak berkorban, namun saya tidak pernah berhenti berdoa. Apa yang saya bangun di sini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk semua orang,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Pdt. Kayadoe menjelaskan bahwa bangunan di atas lahan 300 meter persegi itu bukan gereja, melainkan rumah doa yang sudah berfungsi selama 25 tahun sebagai tempat pelayanan lintas jemaat, bahkan lintas agama. Ia dengan sengaja tidak menjadikannya gereja agar tidak menimbulkan perebutan jemaat, mengingat dirinya tidak memiliki jemaat tetap.
Selama dua setengah dekade, Rumah Doa Ecclesia telah melayani sekitar 7.000 Kepala Keluarga (KK) dari berbagai daerah, baik di Kota Ambon maupun luar Maluku.
Pelayanannya pun tidak terbatas pada umat Kristen saja, tetapi juga menjangkau umat Islam, Hindu, Buddha, bahkan melayani para pendeta dari berbagai denominasi Protestan.
Dalam kesempatan itu, Pdt. Kayadoe juga menceritakan pengalaman kurang menyenangkan selama usahanya menghubungi ahli waris tanah. Ia pernah meminta bantuan seseorang, namun justru mendapat respon negatif. Tak disangka, jalan keluar datang ketika salah satu anggota tim Evans mengurus pernikahan di Rumah Doa Ecclesia, yang kemudian mempertemukan Pdt. Kayadoe dengan ahli waris sebenarnya.
Pertemuan tersebut menjadi pintu masuk hingga proses hibah tanah dapat dilakukan secara resmi. Penyerahan dokumen hibah dilakukan oleh Yanto Laberi, mewakili keluarga besar Alfons.
Dengan resmi diterimanya hibah tersebut, Rumah Doa Ecclesia kini memiliki kepastian legalitas atas bangunan dan lahan pelayanannya. Bagi Pdt. Kayadoe dan seluruh jemaat yang pernah dilayani, hal ini menjadi bukti nyata bahwa perjuangan panjang dan doa yang dipanjatkan selama bertahun-tahun akhirnya terjawab dengan tepat pada waktunya.
Sebagai informasi tambahan, keluarga Alfons menegaskan bahwa seluruh rumah ibadah yang berdiri di atas 20 potong dati milik Josias Alfons tidak dipungut biaya sepeser pun. Seluruhnya diberikan secara cuma-cuma demi mendukung kegiatan keagamaan dan pelayanan masyarakat.
(CN-02)
