
AMBON, cahaya-nusatara.com
Komisi III DPRD Kota Ambon membantah tegas isu adanya intervensi dan kongkalikong dalam proses seleksi Mitra Kerja Sama Parkir Tepi Jalan Umum Tahun 2026 yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Ambon.
Ketua Komisi III DPRD Ambon, Hary Putra Far-Far, menegaskan DPRD tidak pernah mencampuri proses teknis seleksi dan tidak pernah melakukan pertemuan dengan pihak mana pun terkait penentuan mitra parkir.
“Isu intervensi dan kongkalikong itu fitnah. Tidak pernah ada pertemuan seperti yang dituduhkan,” tegas Hary usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan, Selasa (3/2/2026).
Ia menyebut, DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Menurutnya, mekanisme yang dilakukan bukan tender atau lelang, melainkan seleksi berdasarkan kualifikasi sesuai ketentuan Permendagri.
“Yang dipilih bukan penawar terendah atau tertinggi, tetapi perusahaan yang memenuhi syarat,” jelasnya.
Hary juga mengingatkan pihak yang keberatan terhadap hasil seleksi agar menempuh jalur hukum resmi, bukan menggiring opini publik dengan informasi yang tidak benar.
Ke depan, Komisi III akan fokus mengawasi Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk perlindungan hak dan kewajiban juru parkir serta sanksi tegas bagi mitra yang melanggar ketentuan.
“Tujuan utama pengelolaan parkir adalah penataan dan ketertiban kota, bukan semata peningkatan PAD,” pungkasnya.(CNmy)
