
AMBON, cahaya-nusantara.com
Komisi I DPRD Kota Ambon secara resmi mengakhiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan di kawasan Tawiri yang melibatkan Keluarga Lontor dan Jhon de Queljou (Siong). RDP tersebut berlangsung pada Kamis (5/2/2026) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon.
Sengketa yang dibahas menyangkut klaim kepemilikan tanah yang saat ini berada dalam kawasan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tawiri. Pihak keluarga Lontor menyatakan lahan tersebut merupakan milik leluhur mereka, sehingga meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Namun, Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menjelaskan bahwa permasalahan yang disampaikan keluarga Lontor telah melalui proses pengadaan tanah oleh negara secara sah dan lengkap, baik dari sisi administrasi maupun hukum pertanahan.
Menurut Zeth, sebelum dibeli oleh TNI Angkatan Laut, tanah tersebut telah memiliki sertifikat hak milik atas nama pihak lain. Sertifikat tersebut kemudian beralih melalui mekanisme perbankan akibat ketidakmampuan pemilik sebelumnya dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
“Setelah itu, lahan tersebut dibeli oleh Angkatan Laut dari Jhon de Queljou. Saat ini, di atas tanah tersebut telah terbit sertifikat hak pakai atas nama TNI Angkatan Laut,” ujar Zeth kepada wartawan usai RDP.
Ia menegaskan, dengan terbitnya sertifikat hak pakai yang sah dan diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka sengketa tersebut tidak lagi menjadi kewenangan DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
“Komisi I memutuskan untuk menghentikan RDP karena proses hukumnya sudah selesai. Sertifikatnya lengkap dan sah. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, satu-satunya jalur yang dapat ditempuh adalah pengadilan,” tegasnya.
Zeth menambahkan, DPRD hanya berwenang memfasilitasi persoalan administrasi pemerintahan. Sementara sengketa kepemilikan tanah yang telah bersertifikat merupakan ranah hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan.
“Kalau keluarga Lontor memiliki bukti kepemilikan, silakan ajukan gugatan ke pengadilan. DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat hak pakai. Itu hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan sikap pihak keluarga Lontor yang baru menyampaikan keberatan setelah proses pengadaan tanah selesai, padahal seluruh tahapan administrasi telah dijalankan sesuai ketentuan dan dinyatakan lengkap oleh BPN.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komisi I DPRD Kota Ambon memutuskan untuk membatasi sekaligus mengakhiri RDP, serta mempersilakan pihak keluarga Lontor menempuh jalur hukum apabila masih keberatan terhadap status kepemilikan lahan di kawasan Tawiri tersebut. (CNmy)
