
AMBON, cahaya-nusantara.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menegaskan sikap tegas terhadap praktik pengupahan tenaga kerja di Rumah Sakit Bhakti Rahayu Ambon yang tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kota (UMK). Melalui Komisi I, DPRD memastikan hak-hak pekerja dikawal hingga terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Polemik pengupahan tersebut diselesaikan melalui proses mediasi yang difasilitasi DPRD Kota Ambon. Dalam forum tersebut, pihak manajemen rumah sakit dan perwakilan pekerja akhirnya mencapai kesepakatan, di mana rumah sakit menyatakan kesediaannya membayarkan upah sesuai standar UMK.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, M. Aris Soulissa, menegaskan bahwa DPRD tidak mentolerir pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan. Namun, penyelesaian persoalan tetap dilakukan secara bermartabat dengan mengedepankan dialog dan nilai kemanusiaan.
“UMK bukan pilihan, tetapi kewajiban. Hak pekerja harus dibayarkan sebagaimana mestinya. Jika sudah ada kesepakatan, maka harus segera direalisasikan,” tegas Aris usai memimpin mediasi.
Menurutnya, DPRD menempuh tahapan penyelesaian secara terukur, mulai dari mitigasi persoalan, proses mediasi, hingga rekomendasi, guna memastikan keadilan bagi pekerja tanpa mengganggu stabilitas hubungan industrial.
Aris juga menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di Kota Ambon agar tidak mengabaikan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ini bukan hanya soal satu rumah sakit. Ini pesan tegas bagi dunia usaha di Ambon untuk patuh pada UMK. Jangan sampai pekerja menjadi korban dari kebijakan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, DPRD turut menyoroti pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan. Aris menilai, upah merupakan penopang utama kehidupan pekerja dan keluarganya, sehingga negara wajib hadir melindungi hak tersebut.
Sementara itu, Humas RS Bhakti Rahayu Ambon, Hein Pohwain, membenarkan bahwa pihak rumah sakit telah menyepakati penyelesaian dengan para pekerja dan berkomitmen menunaikan kewajiban sesuai kesepakatan.
“Kami telah sepakat dengan pekerja. Pembayaran akan dilakukan sesuai klasifikasi yang telah dibahas dan ditargetkan selesai pada hari Senin,” jelas Hein.
Ia menegaskan, penyelesaian tersebut dilakukan berdasarkan prinsip kemanusiaan dan kekeluargaan.
“Apa yang menjadi kewajiban rumah sakit akan kami selesaikan. Prinsip kami jelas, tanggung jawab dan kemanusiaan,” katanya.
Dengan berakhirnya polemik ini, DPRD Kota Ambon berharap seluruh pelaku usaha semakin patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan. DPRD juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan tidak segan mengambil langkah tegas apabila ditemukan praktik pengupahan yang merugikan pekerja di Kota Ambon.(CNmy)
