MALUKU, cahaya-nusantara.com

Pembahasan substansi RUU Masyarakat Adat dalam FGD Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Region Maluku menempatkan isu perempuan adat sebagai salah satu titik paling krusial yang belum terakomodasi secara memadai dalam rancangan undang-undang tersebut.

Dr. Mike J. Rolobessy secara tegas menyoroti bahwa RUU masih berfokus pada pengakuan wilayah dan struktur adat, tetapi belum melihat dampak langsung terhadap perempuan adat yang sehari-hari hidup dan bergantung pada ruang hidup adat.Disampaikan langsung dalam Forum Fokus Grup Discussion (FGD) bertemakan “Integritas Kepentingan Masyarakat Adat Maluku ke dalam Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat” Di Aula Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Kamis (05/02/2026) Pukul 15.00 WIT.

“Ketika wilayah adat terganggu, yang pertama kehilangan akses hidup adalah perempuan adat.”

Ia menggambarkan realitas di wilayah adat terpencil di Maluku, di mana perempuan harus menempuh jarak berkilo-kilometer untuk mengakses layanan kesehatan dengan kondisi geografis berat dan sangat bergantung pada cuaca.

Beban ini semakin berat ketika akses terhadap wilayah adat dibatasi atau terganggu oleh kebijakan negara maupun konflik pemanfaatan ruang.

Dr. Mike juga mencontohkan kondisi di Buru Selatan, ketika penetapan kawasan hortikultura berbenturan dengan keberadaan perusahaan tanpa mempertimbangkan praktik kelola wilayah oleh masyarakat adat, terutama perempuan yang selama ini menggantungkan hidup pada ruang tersebut.

Selain itu, ia menyoroti praktik penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui mekanisme adat berupa pembayaran emas.

“Ini bertentangan dengan HAM dan UU TPKS sebagai lex specialis, karena tidak memberi keadilan bagi korban.”

Isu ini turut ditekankan oleh Kepala Komnas HAM Provinsi Maluku, Edy Sutichno, dalam sesi pemantik diskusi. Ia menegaskan bahwa dalam banyak kasus di wilayah adat, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sering diselesaikan melalui mekanisme adat dengan denda dan musyawarah tanpa proses hukum negara.

“UU TPKS seharusnya menjadi rujukan utama, sehingga tidak ada ruang bagi praktik yang membuat pelaku bebas dan korban tidak mendapatkan perlindungan.”

FGD juga menekankan pentingnya prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC) dalam setiap proses perizinan di wilayah adat, dengan memastikan keterlibatan perempuan adat dalam proses pengambilan keputusan. Selama ini, keputusan pembangunan di wilayah adat sering mengabaikan suara perempuan, padahal merekalah yang paling terdampak dalam kehidupan sehari-hari.

Para peserta FGD sepakat bahwa dalam konteks Maluku sebagai wilayah kepulauan dengan sistem petuanan laut dan darat yang kompleks, perempuan adat memegang peran sentral dalam menjaga keberlanjutan ekonomi keluarga dan ruang hidup komunitas adat.

Karena itu, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Maluku menegaskan perlunya RUU memuat secara eksplisit perlindungan terhadap perempuan adat dan anak, terutama dalam akses terhadap tanah, laut, dan ruang hidup adat, jaminan layanan dasar di wilayah terpencil, keterlibatan dalam pengambilan keputusan, serta penegasan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme adat.(CNI)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *