Ambon, cahaya-nusantara.com – Ombudsman Maluku dalam siaran Pers Rabu, 22/6/2022 Nomor : 006/HM.01-29/VI/2022 antara lain merilis tentang kegiatannya Dikatakan, Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku terus lakukan upaya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tugas dan wewenang Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggara pelayanan publik. Kali ini Ombudsman gelar sosialisasi di Desa Rambatu Kabupaten Seram Bagian Barat pada hari Selasa (21/06/2022) di Balai Desa Rambatu.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman Maluku menghadirkan Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat untuk memaparkan materi sekaligus mempererat komunikasi dengan masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Rambatu, Daud O. Tenine yang mengapresiasi kinerja Ombudsman RI Perwakilan Maluku dalam mengupayakan keluh kesah masyarakat dapat di dengar oleh pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Kami sungguh berterima kasih kepada Ombudsman Maluku karena dengan adanya kegiatan ini keluhan maupun masukan dari masyarakat yang selama ini bingung disampaikan kemana akhirnya dapat tersampaikan secara langsung” ungkapnya.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi, Semuel Hatulely memaparkan materi mengenai tugas dan wewenang Ombudsman RI.
“Masyarakat berhak mengadukan tindakan maladministrasi yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik dan penyelenggara tidak boleh marah karena ini sebagai bahan evaluasi agar menciptakan kinerja yang prima” Jelasnya.
Berbagai keluhan masyarakat terkait kinerja Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil dan juga Dinas Pekerjaan Umum disampaikan langsung oleh warga yang hadir, mulai dari keluhan terhadap kurangnya tenaga medis dan permintaan terkait ambulance untuk desa mengingat keterbatasan transportasi hingga biaya transportasi yang mahal untuk sekali jalan, akses jalan yang sulit, kurangnya sosialisasi terkait perubahan penggunaan kertas pada administrasi kependudukan dan lain sebagainya.
Maka, salah satu masyarakat mengeluhkan mengenai sungai di jalan penghubung ke 3 desa Rumberu, Rambatu dan Manusa yang ketika hujan meluap, masyarakat tidak bisa lewat dan tidak ada jembatan darurat padahal jalan tersebut merupakan jalan utama.
Hal serupa dialami oleh warga bernama Noce yang mengalami kesulitan mengurus administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil yang terkesan lama sedangkan transportasi ke Desa Rambatu tidak selalu ada dan biaya transportasi yang mahal dengan kisaran 75.000 s.d 100.000 rupiah. Ia berharap adanya perlakuan khusus untuk masyarakat yang berada di daerah pegunungan, memiliki jalan yang susah akses dan transportasi jarang.
Selain itu, Via, ibu rumah tangga mengeluhkan tidak/ adanya ambulance desa sehingga menyulitkan beberapa warga yang sedang sakit dan tidak ada kendaraan. Ia menjelaskan bahwa pernah terjadi seorang ibu yang sakit dan meninggal dunia akibat terlambat penanganan karena menunggu kendaraan dari pagi sampai sore.(CN-05)

