AMBON,cahaya-nusantara.com

Pemerintah Kota Ambon menyoroti maraknya pemasangan perangkat audio berukuran besar di sejumlah angkutan kota (angkot) yang dinilai mengganggu kenyamanan penumpang. Praktik tersebut bahkan disebut berpotensi menimbulkan polusi suara di ruang publik jika tidak segera ditertibkan.

Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menegaskan bahwa hiburan berupa musik di dalam kendaraan pada prinsipnya tidak dilarang. Namun, penggunaannya harus tetap memperhatikan kenyamanan penumpang serta masyarakat di sekitar.

“Musik boleh dipasang di kendaraan, tetapi jangan sampai menjadi pencemaran. Bukan polusi yang berkaitan dengan emisi gas buang, tetapi polusi suara yang mengganggu aktivitas orang lain,” kata Sapulette kepada awak media usai mengikuti program WAJAR di Ula Balai Kota Ambon, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, pemerintah kota menerima berbagai keluhan terkait penggunaan perangkat audio berukuran besar yang dipasang di dalam angkot. Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan speaker berukuran besar ditempatkan di bawah kursi penumpang sehingga menimbulkan getaran dan kebisingan yang membuat perjalanan menjadi tidak nyaman.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius para pemilik dan pengemudi angkutan umum. Musik, kata dia, seharusnya hanya menjadi hiburan ringan bagi penumpang di dalam kendaraan, bukan justru menjadi sumber kebisingan yang mengganggu orang lain.

Selain itu, Pemkot Ambon juga mengingatkan pengemudi angkutan umum maupun transportasi daring seperti Maxim agar tidak memasang pengeras suara atau toa di kendaraan mereka. Perangkat tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebisingan yang mengganggu aktivitas masyarakat di jalan maupun di lingkungan sekitar.

Sapulette menegaskan bahwa pihaknya telah meminta Dinas Perhubungan Kota Ambon untuk mengambil langkah tegas apabila masih ditemukan kendaraan yang memasang perangkat audio secara berlebihan hingga menimbulkan polusi suara.

“Silakan memutar musik di kendaraan, tetapi cukup didengar oleh penumpang yang ada di dalam. Jangan sampai menjadi polusi suara bagi masyarakat di luar kendaraan,” ujarnya.

Melalui penegasan ini, Pemerintah Kota Ambon berharap para pengemudi angkutan umum dapat lebih memperhatikan kenyamanan penumpang serta menjaga ketertiban di ruang publik, sehingga transportasi perkotaan tetap aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(CNmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *