
AMBON,cahaya-nusantara.com
Dinas Perhubungan Kota Ambon kembali memperketat penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang menggunakan pengeras suara atau toa serta melanggar ketentuan operasional. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menata transportasi publik sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat di Kota Ambon.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan D. Suitella, menegaskan bahwa penertiban terhadap penggunaan toa di dalam angkot sebenarnya sudah dilakukan berulang kali melalui berbagai tahapan pembinaan hingga sanksi tegas.
“Penertiban toa dalam mobil itu sudah dilakukan berulang kali. Teman-teman mungkin pernah lihat angkot yang berjejer di belakang Balai Kota, itu kendaraan yang sementara kami tindak,” kata Suitella kepada awak media usai mengikuti kegiatan WAJAR di Ula Balai Kota Ambon, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, setiap pelanggaran tidak langsung diberikan sanksi berat. Dishub terlebih dahulu memberikan teguran. Namun jika pelanggaran kembali terjadi, kendaraan akan ditahan selama dua hingga tiga hari bahkan bisa sampai satu minggu.
“Kalau masih melanggar setelah ditegur, kendaraan kita kandangkan atau tahan beberapa hari. Kalau terulang lagi, izin trayeknya bisa kita cabut,” tegasnya.
Menurut Suitella, hasil penertiban selama ini cukup signifikan. Puluhan perangkat toa yang disita kini tersimpan di kantor Dishub.
“Di ruangan bawah itu ada sekitar 30 sampai 40 toa hasil sitaan. Kalau kendaraan kedapatan menggunakan toa, dia juga tidak akan lolos uji KIR. Toa harus dikembalikan dulu baru bisa ikut KIR,” jelasnya.
Dishub, lanjutnya, juga rutin melakukan razia atau swiping setiap bulan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kelayakan operasional angkutan kota.
“Tahun 2025 kemarin sekitar 28 toa kita sita. Sementara di 2026, dari Januari sampai Maret sudah enam kali swiping dan tiga toa kita sita. Artinya tren pelanggaran mulai menurun karena sudah ada efek jera,” ungkapnya.
Terkait isu adanya izin trayek siluman, Suitella menegaskan hingga kini pihaknya belum pernah menemukan bukti yang mendukung tudingan tersebut. Ia bahkan mempersilakan siapa pun yang memiliki bukti untuk menyerahkannya kepada Dishub.
“Sejak 2018 kita tidak pernah keluarkan izin trayek baru. Yang ada hanya peremajaan kendaraan. Jadi kalau ada yang bilang ada izin siluman, tolong buktikan. Kita tidak bisa menuduh tanpa bukti,” katanya.
Ia mengaku justru ingin mengetahui kebenaran isu tersebut agar dapat ditindaklanjuti secara resmi.
“Saya juga penasaran. Sejak saya masuk sampai sekarang isu itu selalu ada, tapi bukti tidak pernah diberikan. Kalau ada bukti, kasih ke kami supaya ada dasar untuk bertindak,” ujarnya.
Selain penertiban toa, Dishub juga menyoroti kewajiban setiap angkot menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan. Hal itu menjadi salah satu aspek yang diperiksa saat uji KIR maupun perpanjangan izin trayek.
“Kita selalu cek tempat sampah saat proses KIR atau perpanjangan izin. Bahkan kita sudah buat surat kepada pemilik kendaraan. Dalam perda sebenarnya sudah diatur bahwa angkot wajib menyediakan tempat sampah,” jelasnya.
Sementara terkait keberadaan transportasi online seperti Maxim, Suitella menyebut kewenangan pengaturannya berada pada pemerintah provinsi. Meski demikian, pihaknya membuka peluang koordinasi agar penataan transportasi di Ambon lebih tertib.
“Saya sudah bincang dengan Kadis Perhubungan Provinsi yang baru. Ke depan mungkin kita bisa kolaborasi supaya ada efek jera, bukan hanya untuk Maxim tetapi juga angkutan AKDP,” katanya.
Ia menambahkan, Dishub Provinsi juga pernah diminta untuk meninjau kembali jalur trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP). Pasalnya, jika kendaraan tersebut bebas masuk ke dalam kota, maka akan berdampak pada menurunnya pendapatan angkutan kota yang beroperasi di dalam Kota Ambon.
“Kalau AKDP masih bebas masuk ke dalam kota dengan jalur yang sama, kasihan angkutan kota. Penumpangnya pasti menurun,” pungkas Suitella.(CNmy)
