AMBON, cahaya-nusantara.com

Pemerintah Kota Ambon kembali melakukan langkah pembenahan di sektor pendidikan dengan melantik 59 kepala sekolah baru untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Pelantikan yang berlangsung di Ruang Rapat Vlisingen, Balai Kota Ambon, Selasa (23/6/2026), dipimpin langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 orang merupakan kepala sekolah reguler dan sembilan lainnya berasal dari jalur non-reguler. Pengangkatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Ambon dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan berorientasi pada sistem merit.

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah kini tidak lagi hanya berdasarkan pertimbangan administratif semata. Para calon kepala sekolah diwajibkan mengikuti tahapan seleksi serta pendidikan dan pelatihan (diklat) guna memastikan kompetensi dan kesiapan mereka sebelum diberikan tugas tambahan sebagai pemimpin satuan pendidikan.
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap aparatur sipil negara, khususnya guru, memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas yang memadai ketika dipercaya memimpin sekolah.

Ia mengingatkan bahwa tugas utama seorang guru tetap mengajar dan mendidik, sementara jabatan kepala sekolah merupakan amanah tambahan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Bodewin menjelaskan, sistem seleksi yang diterapkan bertujuan menghadirkan kepala sekolah yang benar-benar kompeten sekaligus menutup ruang bagi praktik pengangkatan yang didasarkan pada kedekatan pribadi maupun intervensi pihak tertentu.

Terkait dua kategori kepala sekolah yang dilantik, ia menerangkan bahwa jalur reguler ditempuh melalui proses seleksi umum. Sementara jalur non-reguler diberikan untuk kebutuhan khusus, termasuk usulan dari sekolah yayasan dan penempatan tertentu guna memenuhi standar mutu pendidikan di sekolah yang bersangkutan.

Seluruh tahapan tersebut, lanjutnya, telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta mendapat pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada kesempatan itu, Wali Kota juga memberikan perhatian khusus terhadap integritas kepala sekolah dalam mengelola keuangan pendidikan. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik pungutan liar maupun penjualan lembar kerja siswa (LKS) yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Bodewin menegaskan, meskipun surat keputusan pengangkatan memberikan masa jabatan hingga dua periode, posisi kepala sekolah dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terbukti melakukan pelanggaran, terutama terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Jabatan ini diperoleh melalui proses yang sah dan kemampuan masing-masing, bukan karena memberikan sesuatu kepada pihak tertentu. Karena itu, jangan pernah menerima apa pun yang dapat merusak integritas sebagai kepala sekolah,” tegasnya.

Selain melakukan pembenahan di sektor pendidikan, Pemerintah Kota Ambon juga tengah menyiapkan langkah penyegaran organisasi melalui penerapan manajemen talenta.

Dalam waktu dekat, sekitar 300 pejabat Eselon III dan IV akan diusulkan dalam proses yang diklaim lebih transparan dan berbasis kompetensi.

Menutup arahannya, Wali Kota mengajak seluruh insan pendidikan untuk bersama-sama membangun Ambon dengan semangat pelayanan yang tulus, jujur, dan bertanggung jawab. Ia berharap budaya kerja yang bersih dan berintegritas terus tumbuh di lingkungan birokrasi demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Yang ingin kita bangun adalah birokrasi yang melayani dengan hati yang tulus dan ikhlas. Jika itu dilakukan secara konsisten, maka pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik dan membawa kemajuan bagi Kota Ambon,” pungkasnya.(CNmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *