Ambon, cahaya-nusantara.com – Ahliwaris 20 Dusun Dati di Negeri Urimeseng, Evans Reymold Alfons (ERA), mengatakan, sidang lanjutan soal perkara gugatan pihaknya kepada beberapa pihak terkait sebidang tanah yang terletak di atas dusun Dati Kate-Kate yang mana telah dilakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada Rabu 2 Pekan lalu, maka dalam sidang yang berlangsung Rabu, 06/10/2021, pihaknya selaku penggugat telah mengajukan saksi dan akan dilanjutkan dengan saksi yang lain.pada hari Rabu mendatang.
Demikian antara lain penegasan ERA kepada wartawan di kediamannya, Minggu, 10/10/2021.
Dikatakan, pada prinsipnya, sidang pada Rabu kemarin itu digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat dan hasil dari periksaan saksi itu menurut penilaiannya sangat-sangat menguntungkan pihaknya karena di situ Jelas, saksi membeberkan beberapa masalah yang mungkin selama ini tertutup dan itu diyakininya dapat membantu hakim untuk mendudukan porsi permasalahan pada tempatnya.
Kepada wartawan Alfons mengatakan untuk agenda sidang pada Rabu mendatang tetap masih mengagendakan pemeriksaan saksi dari penggugat dimana pihaknya telah menyiapkan 3 sampai 4 orang saksi yang akan bersaksi di PN namti.
Menariknya menurut ERA pihaknya akan menghadirkan ahli terkait dengan masalah ini
Ia bahkan mempertanyakan bagaimana mungkin orang yang tidak sedikitpun melakukan upaya terhadap tanah tetapi bisa menyatakan dirinya sebagai ahli waris yang berhak itu kan aneh ujarnya.
“Tidak ada punya kontribusi sedikit pun terhadap tanah ini. Itu seng perlu beta beberkan tapi dia harus tahu diri dong”ujar ERA menjelaskan bahwa tergugat haruslah menyadari bahwa dia sebenarnya adalah ahliwaris yang berhak ataukah tidak ?.
Lebih lanjut kepada wartawan ERA mengatakan dirinya merasa heran karena para tergugat tidak menyadari bahwa objek yang disengketakan ini yang nota benennya mereka lakukan transaksi jual beli ini terletak di dusun Dati Kate-Kate yang telah diternuangkan oleh dirinya dan telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menyanyakan soal harapannya terkait dengan proses yang tengah berlangsug di peradilan, ERA memgatakan kembali kepada peradilan dalam memutuskan perkara ini semoga diputus dengan adil dan dapat diterima oleh penggugat maupun tergugat.(CN-01)

