Ambon, cahaya-nusantara.com – Satreskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Kota Ambon.
Demikian penjelasan Kasubag Humas Prestasi Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Izack Leatemia melalui Pers rilis Selasa (5/10/2021).
Menurutnya, penangkapan kedua Tersangka tersebut setelah tim melakukan penyelidikan selama 2 (dua) minggu dimulai dari pertengahan sampai dengan akhir bulan September.
Dijelaskan, pengembangan upaya penangkapan telah diamankan dan dilakukan penyitaan terhadap dua unit kendaraan bermotor roda 2 yang menjadi objek pencurian.
Untuk pelaku pencurian yang saat ini sudah diamankan adalah Nikodemus Risal alias Risal dan Kamil Saleh Said alias Kamil.
Tersangka Risal diamankan berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/403/IX/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 17 Sept 2021 terhadap Risal terkait pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.
Aksi yang dilakukan oleh tersangka Risal, di Wainitu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, pada Selasa, (14/9/2021) sekitar Pukul 07.00 WIT.
Barang bukti yang berhasil disita 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki/New Satria F 150 Warna Hitam senilai Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta ribu rupiah).
Modus yang digunakan tersangka melakukan aksinya dengan memotong kabel kemudian menyambungkan dgn kabel lainnya lalu menyalakan dan membawa motor Korban.
Sedangkan untuk tersangka Kamil diamankan berdasarkan laporan Polisi No : LP/B/417/IX/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, Tgl 23 September 2021, Terkait pencurian dengan pemberatan dan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana
Tersangka melakukan aksinya di Kota Jawa Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon, pada Kamis (23/9/2021) pukul 07.00 WIT.
Dari tersangka polisi berhasil menyita 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Fino Warna Putih, senilai Rp 21.000.000.
Modus dalam menjalankan aksinya, tersangka mencongkel jendela rumah korban, masuk ke dalam rumah, mengambil kunci motor lalu membawa sepeda motor korban yang sementara terparkir di luar rumah.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolresta Ambon, dan pihak kepolisian sementara melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,.(CN-01)

