AMBON, cahaya-nusantara.com

Sistem pendataan bantuan sosial (bansos) di Kota Ambon dinilai mengalami distorsi serius yang berpotensi mematikan akses kelompok masyarakat paling rentan terhadap hak-hak dasar mereka. Temuan ini mengemuka setelah sejumlah warga yang secara faktual hidup dalam kemiskinan tiba-tiba kehilangan eligibility (kelayakan) menerima bantuan karena status “desil” mereka dalam database pemerintah bergeser drastis dari kategori miskin (desil 1-4) menjadi mampu (desil 6-10).

Program Offficer Program INKLUSI di Rumah Generasi, Poppy Siahaya, dalam diskusi strategis bersama Forum Media Inklusi di Sekretariat Yayasan, Karang Panjang, Jumat (18/9/2026). Menurutnya, perubahan data ini bukan sekadar kesalahan administratif belaka, melainkan carut marut sistim dalam penentuan desil yang merugikan warga rentan yang paling membutuhkan perlindungan negara.

“Kami menemukan banyak kasus di lapangan di mana warga yang jelas-jelas membutuhkan bantuan, tiba-tiba datanya berubah. Saat kami melakukan verifikasi untuk program alat bantu dari Kementerian Sosial, misalnya, banyak penyandang disabilitas yang harusnya masuk desil 1-4 tercatat di desil 6 hingga 10. Padahal, secara fisik dan ekonomi, kondisi mereka sangat rentan,” ujar Poppy.

Ia menambahkan bahwa para penerima manfaat sering kali tidak menyadari mengapa status mereka berubah. Dampaknya fatal: bantuan terhenti otomatis tanpa adanya notifikasi atau mekanisme perbaikan yang cepat. Proses sanggahan data yang memakan waktu berbulan-bulan sering kali tidak sebanding dengan urgensi kebutuhan dasar warga, seperti akses terhadap nutrisi, kesehatan, atau alat bantu mobilitas.

Menyikapi temuan tersebut, Poppy menekankan peran strategis media bukan hanya sebagai penyampai informasi satu arah, tetapi sebagai pengawal akurasi data dan transparansi kebijakan. Ia mengajak jurnalis untuk tidak hanya meliput seremoni pembagian bansos, tetapi juga menggali kesenjangan pelayanan dan menyuarakan pengalaman nyata penerima manfaat yang terdampak pada sistem.

“Media harus menjadi ruang untuk memeriksa kebenaran data. Jika ada warga yang layak menerima tapi tertolak sistem, itu adalah bahan advokasi penting agar pemerintah memperbaiki proses verifikasinya. Jangan biarkan keluhan warga berhenti di tingkat desa,” tegasnya.

Yayasan Rumah Generasi mencatat bahwa isu perlindungan sosial ini merupakan salah satu dari tiga temuan utama hasil asesmen di 25 desa/negeri dampingan mereka. Dua isu lainnya adalah pemenuhan hak sipil-politik (seperti administrasi kependudukan dan partisipasi dalam Musrenbang) serta penanganan kekerasan berbasis komunitas.

Selain isu bansos, diskusi juga menyoroti dampak perubahan iklim yang mulai terasa nyata di tingkat desa. Kenaikan suhu dan cuaca ekstrem menyebabkan berkurangnya debit air di beberapa wilayah. Poppy mendorong agar hasil identifikasi masyarakat dijadikan dasar kebijakan desa untuk mitigasi kelangkaan air, banjir, dan longsor.

“Keresahan masyarakat tidak boleh berhenti sebagai keluhan. Ini harus menjadi data untuk perbaikan kebijakan. Misalnya, desa perlu memiliki peta mitigasi bencana agar warga tahu langkah penyelamatan saat darurat,” jelasnya.

Rencananya, pada 28-29 September 2026, Yayasan Rumah Generasi akan membawa seluruh hasil identifikasi ini ke hadapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Isu bansos akan didiskusikan dengan Dinas Sosial, Dukcapil, dan Kominfo, sementara isu lingkungan akan dikoordinasikan dengan dinas terkait kebencanaan dan lingkungan hidup.

Poppy berharap, melalui kolaborasi dengan media dan tekanan publik yang konstruktif, pemerintah dapat mempercepat perbaikan sistem data terpadu sehingga bantuan sosial benar-benar tepat sasaran, adil, dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bagi mereka yang paling membutuhkan.(CNmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *