
AMBON, cahaya-nusantara.com
Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon menjadi momen penuh harapan bagi anak-anak binaan. Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula LPKA Ambon, Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kamis (23/7/2026), sebanyak lima anak binaan menerima pengurangan masa pidana (PMP) sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan keberhasilan mengikuti program pembinaan.
Mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, peringatan HAN tahun ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap memenuhi hak-hak anak, termasuk mereka yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Kepala LPKA Kelas II Ambon, Manuel Yenusi, saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, mengatakan Hari Anak Nasional bukan sekadar agenda tahunan, melainkan momentum memperkuat kepedulian seluruh elemen bangsa dalam memberikan perlindungan, pendidikan, dan pembinaan kepada setiap anak.
Menurutnya, setiap anak merupakan aset bangsa yang memiliki hak untuk tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, dan mampu berkontribusi bagi kemajuan Indonesia. Karena itu, anak yang berhadapan dengan hukum tetap berhak memperoleh pembinaan yang layak agar mampu memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Kasih sayang kepada anak tidak berhenti ketika mereka berhadapan dengan hukum. Justru pada kondisi itulah negara harus hadir memberikan perlindungan, pembinaan, pendampingan, dan harapan agar mereka memiliki kesempatan membangun masa depan,” ujar Manuel.
Ia menjelaskan, pemberian pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan waktu menjalani hukuman, tetapi merupakan penghargaan bagi anak binaan yang menunjukkan perubahan sikap, disiplin mematuhi tata tertib, aktif mengikuti seluruh program pembinaan, serta memiliki komitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana.
Menurut Manuel, kebijakan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh anak binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.
“Hari ini bukan hanya tentang menerima pengurangan masa pidana, tetapi menjadi awal untuk menata masa depan. Teruslah belajar, hormati orang tua, hargai para pembina, dan raihlah cita-cita setinggi mungkin,” pesannya.
Sementara itu, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengapresiasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, serta LPKA Kelas II Ambon yang terus menghadirkan pembinaan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Menurut Bodewin, seluruh anak Indonesia memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan, perlindungan, kasih sayang, dan kesempatan meraih masa depan yang lebih baik, termasuk anak-anak yang saat ini sedang menjalani pembinaan di LPKA.
Ia menegaskan, lima anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif sehingga layak mendapatkan penghargaan dari pemerintah.
“Ini bukan hadiah, tetapi bentuk apresiasi atas kesungguhan mereka mengikuti proses pembinaan dan memperlihatkan perubahan karakter yang baik,” kata Bodewin.
Ia berharap penghargaan tersebut menjadi penyemangat bagi anak binaan lainnya untuk terus mengikuti program pembinaan secara maksimal. Bodewin juga mengajak keluarga, pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberikan kesempatan kedua kepada anak-anak tersebut agar mampu bangkit dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
Peringatan Hari Anak Nasional 2026 di LPKA Kelas II Ambon ditutup dengan penyerahan simbolis pengurangan masa pidana kepada lima anak binaan. Momentum ini diharapkan semakin memperkuat komitmen semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah anak, serta membuka peluang bagi setiap anak Indonesia untuk menyongsong masa depan menuju Indonesia Emas 2045.(CNmy)
