
AMBON, cahaya-nusantara.com
Keluhan para pengemudi Maxim Bike & Car di Kota Ambon terkait tarif layanan, potongan komisi hingga platform fee mendapat perhatian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Menanggapi keresahan yang sebelumnya disampaikan melalui surat terbuka di media sosial, Pemkot Ambon menerima perwakilan komunitas pengemudi Maxim untuk melakukan audiensi bersama Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, Rabu (26/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan yang selama ini dirasakan para pengemudi disampaikan secara langsung kepada pemerintah daerah. Perwakilan pengemudi Maxim, Anes Sapulette bersama sejumlah rekannya, mengungkapkan beberapa kebijakan perusahaan yang dinilai cukup membebani mitra pengemudi.
Persoalan yang disampaikan antara lain menyangkut besaran komisi, platform fee, PPN 11 persen, tarif layanan yang dinilai rendah, serta bertambahnya jumlah pengemudi baru yang dianggap turut memengaruhi pendapatan pengemudi yang sudah lebih dahulu beroperasi.
“Tujuan kami di sini adalah menyampaikan aspirasi dari rekan-rekan ojol lainnya, khususnya driver Maxim kepada manajemen Maxim,” ujar Anes.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bodewin mengatakan, Pemkot Ambon pada dasarnya tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengatur angkutan sewa khusus atau transportasi berbasis aplikasi. Kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Meski demikian, Pemkot Ambon tetap mengambil sikap dengan memfasilitasi pertemuan tersebut. Menurut Bodewin, persoalan yang disampaikan para pengemudi tidak dapat diabaikan karena Maxim beroperasi di wilayah Kota Ambon dan para pengemudinya merupakan warga Kota Ambon.
“Tujuan kita melakukan rapat ini paling tidak ada perhatian Pemkot terhadap saudara-saudara pengemudi untuk bisa memfasilitasi persoalan yang saudara sampaikan itu dengan pihak penyedia jasa atau perusahaan,” katanya.
Bodewin menyebut, persoalan terkait transportasi online bukan hal baru di Maluku. Sejak angkutan sewa khusus mulai beroperasi, berbagai persoalan mengenai pengaturannya telah muncul dan membutuhkan penanganan dari pemerintah yang memiliki kewenangan.
Karena itu, ia meminta pihak Maxim di Ambon dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada para mitra terkait berbagai kebijakan yang menjadi sumber keluhan.
Menurutnya, hubungan antara perusahaan dan pengemudi sebagai mitra tentu memiliki kesepakatan yang menjadi dasar dalam menjalankan aktivitas. Karena itu, masing-masing pihak memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.
“Driver punya kewajiban yang harus dilakukan agar mendapat hak. Tetapi perusahaan juga punya kewajiban terhadap mitra atau pengemudi dan customer,” jelasnya.
Bodewin juga menekankan pentingnya transparansi dalam menjelaskan kebijakan perusahaan, termasuk mengenai pemotongan komisi maupun platform fee yang selama ini dipersoalkan pengemudi.
Ia berharap perwakilan Maxim Ambon dapat menjelaskan kebijakan tersebut kepada para mitra sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berlarut-larut.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemkot Ambon akan menyurati Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perhubungan. Surat tersebut nantinya akan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong adanya penataan dan penyelesaian persoalan angkutan sewa khusus di Kota Ambon.
“Nanti kita akan bikin surat resmi. Tembusannya disampaikan kepada perwakilan driver dan juga kepada perusahaan, sebagai bagian daripada pemerintah ikut bersama-sama berupaya menyelesaikan persoalan yang terjadi,” tandas Bodewin.
Ia juga mengimbau agar persoalan antara pengemudi dan perusahaan tidak diselesaikan melalui aksi demonstrasi maupun mogok massal. Menurutnya, dialog dan komunikasi terbuka harus menjadi jalan utama untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
“Kita ingin masalah yang ada ini mari duduk bicara baik-baik, karena pasti akan ada jalan keluar untuk itu,” ujarnya.
Sementara itu, pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut dari surat terbuka yang sebelumnya disampaikan komunitas pengemudi Maxim Kota Ambon kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa. Surat itu juga ditembuskan kepada Wali Kota Ambon, DPRD Provinsi Maluku, dan DPRD Kota Ambon.
Melalui surat tersebut, para pengemudi menyampaikan protes terhadap tarif serta berbagai potongan aplikasi Maxim yang dinilai berdampak terhadap pendapatan dan kondisi para mitra pengemudi.
Pemkot Ambon berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti bersama oleh pemerintah provinsi, perusahaan penyedia aplikasi, dan para pengemudi sehingga aktivitas transportasi online di Kota Ambon dapat berjalan dengan lebih baik dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.(CNmy)
