
AMBON, cahaya-nusantara.com
Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) mendorong kawasan tambang rakyat Gunung Botak, Kabupaten Buru, menjadi percontohan pertambangan rakyat yang legal, tertib, ramah lingkungan, dan tetap menghormati hak serta kearifan masyarakat adat.
Gagasan itu disampaikan Ketua Koperasi PTB, Ruslan Arief Soamole, usai menghadiri pertemuan para Raja dan tokoh adat Kabupaten Buru bersama Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (27/8/2026).
Menurut Soamole, kepastian hukum menjadi hal penting agar masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan dapat bekerja secara aman tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum.
“Harapan kami, tambang rakyat di Gunung Botak ini bisa menjadi role model pertambangan rakyat di Maluku, sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas penambangan secara legal, tertib, dan tetap mengedepankan kearifan lokal serta menjaga lingkungan,” kata Soamole.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah kepastian ruang bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara sah.
Soamole menyebut Pemerintah Provinsi Maluku telah memberikan izin kepada 10 koperasi untuk menjalankan aktivitas pertambangan rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Maluku yang telah memberikan izin kepada 10 koperasi untuk melakukan aktivitas secara legal bersama masyarakat,” ujarnya.
Bagi Soamole, pemberian IPR bukan sekadar persoalan administratif. Legalitas, kata dia, menjadi dasar agar aktivitas pertambangan dapat berlangsung lebih teratur sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat kendala di lapangan. Keberadaan tim pengamanan dan penertiban di kawasan Gunung Botak menjadi salah satu persoalan yang dihadapi koperasi pemegang IPR.
Persoalan tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Maluku. Soamole berharap setelah proses penertiban selesai, koperasi yang telah mengantongi IPR dapat segera menjalankan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pak Gubernur merespons dengan baik. Arahan beliau, marilah bekerja sesuai dengan undang-undang dan jangan merusak lingkungan. Itu yang paling utama,” katanya.
Di sisi lain, Soamole menegaskan Koperasi PTB bukan dibentuk semata-mata untuk kepentingan pengurus. Koperasi tersebut, menurut dia, merupakan wadah yang dipercayakan masyarakat untuk mengelola kepentingan ekonomi masyarakat adat di Kabupaten Buru.
“Yang memiliki koperasi ini adalah masyarakat Kabupaten Buru, khususnya masyarakat adat dari wilayah Soar Pitu, Soarpa, dan petuanan Kayeli. Kami hanya dipercaya untuk menahkodainya,” ungkapnya.
Karena itu, pengelolaan pertambangan rakyat di Gunung Botak ke depan dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada produksi. Menurut Soamole, kepentingan masyarakat adat dan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan dengan kegiatan ekonomi.
Koperasi PTB, kata dia, siap mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah, termasuk berbagai persyaratan terkait lingkungan dan perizinan.
“Teknisnya akan kami ikuti sesuai petunjuk yang ada, termasuk persyaratan lingkungan dan perizinan lainnya,” pungkas Soamole.(CNmy)
