
AMBON, cahaya-nusantara.com
Praktik pungutan liar berkedok program pemerintah kembali mencoreng wajah birokrasi di Seram Bagian Timur (SBT). Kali ini, tudingan serius mengarah pada adanya “upeti” sebesar 10 persen dari dana revitalisasi sekolah serta dugaan intervensi politik dalam mutasi Kepala Sekolah (KS). Merespons temuan tersebut, SEMMI Maluku bersama koalisi LSM mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT untuk tidak setengah hati dan segera mengusut tuntas jaringan di balik skandal ini.
Desakan keras itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kafee Ara, Teluk Ambon, Senin (26/10/2026). Koalisi yang dimotori oleh organisasi kemahasiswaan dan pemuda ini menyatakan bahwa modus operandi pemotongan dana bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana korupsi yang merugikan hak anak-anak atas pendidikan berkualitas.
Koordinator SEMMI Maluku, Alvian Hulihulis, menegaskan bahwa pihaknya telah menghimpun sejumlah petunjuk awal yang mengaitkan aliran dana haram tersebut dengan oknum-oknum tertentu. Salah satu bukti konkret yang disoroti adalah transaksi pemotongan fee dari dana revitalisasi SD Al-Hilal Ainena senilai Rp125 juta. Transaksi mencurigakan ini dikabarkan terjadi di Hotel Surya, Bula, tak lama setelah dana cair ke rekening sekolah.
“Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi ada unsur kesengajaan. Kepala sekolah dipanggil ke hotel, bukan ke dinas, untuk menyerahkan potongan. Kami bertanya, siapa yang menikmati uang rakyat ini? Dan apakah mutasi kepala sekolah belakangan ini merupakan bagian dari ‘hadiah’ atau tekanan bagi mereka yang menolak membayar?” tanya Alvian tajam.
Selain sorotan terhadap aliran dana, koalisi juga menyoroti pola mutasi Kepala Sekolah di SBT yang dinilai tidak transparan. Mereka menduga adanya rekayasa pergantian jabatan sebagai bentuk intimidasi terhadap kepala sekolah yang vokal atau sebagai reward bagi pihak yang terlibat dalam pembagian fee. Hal ini, menurut mereka, melanggar prinsip meritokrasi dan merusak iklim pendidikan di daerah tersebut.
Muhammad Rumodar, perwakilan koalisi, menambahkan bahwa pengembangan kasus ini harus meluas. Ia menyebutkan informasi mengenai penyitaan uang tunai lebih dari Rp1 miliar oleh tim penyidik Pidsus saat melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan SBT. Fakta ini, kata dia, menjadi indikator kuat bahwa praktik pungutan liar telah berlangsung sistematis dan melibatkan nominal yang fantastis.
“Kami meminta Kejari SBT memeriksa seluruh rantai pasokan dana ini. Mulai dari siapa yang memerintahkan pemotongan, siapa perantaranya, hingga ke mana uang itu berakhir. Jangan hanya menangkap ikan kecil, sementara hiunya masih berkeliaran,” tegas Rumodar.
Koalisi juga mendesak Pemerintah Kabupaten SBT untuk membuka data mekanisme pengawasan dana revitalisasi. Mereka mempertanyakan peran Dinas Pendidikan dalam membiarkan kepala sekolah diperas di luar kantor dinas. Jika dibiarkan, dikhawatirkan dana bantuan pusat lainnya akan bernasib sama.
Hingga saat ini, baik Pemkab SBT maupun Kejari SBT belum merilis pernyataan resmi terkait tuntutan koalisi. Namun, dengan status perkara yang telah naik dari penyelidikan ke penyidikan, publik kini menunggu ketegasan aparat hukum untuk membongkar dalang di balik skandal fee 10 persen dan mutasi KS yang diduga sarat kepentingan pribadi ini.(CN02)
