Ambon,
cahayanusantara12.blogspot.com
cahayanusantara12.blogspot.com
Kuasa hukum prinsipal kasus sengketa lahan desa Aki Ternate,
Kecamatan Seram Utara Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Semy Balkeuam
mengatakan tidak benar kalau Lembaga Sinode GPM mengkalim memiliki lahan seluas
10.650 (Sepuluh ribu enam ratus lima puluh ribu) hektar di desa Akiternate
karena jika hal itu benar berarti seluruh petuanan desa Akiternate masuk dalam
wilayah kepemilikan GPM.
Kecamatan Seram Utara Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Semy Balkeuam
mengatakan tidak benar kalau Lembaga Sinode GPM mengkalim memiliki lahan seluas
10.650 (Sepuluh ribu enam ratus lima puluh ribu) hektar di desa Akiternate
karena jika hal itu benar berarti seluruh petuanan desa Akiternate masuk dalam
wilayah kepemilikan GPM.
Demikian antara lain penegasan Balkeuam kepada wartawan di
Ambon Selasa 28/7. Dikatakan, dirinya sebagai kuasa hukum prinsipal pada
prinsipnya tetap berusaha mempertahankan hak-hak asasi masyarakat hukum adat,
dalam arti lembaga GPM mendapatkan hibah di bawah tangan dimana mereka tidak mengetahui
kronologis dari pada kepemilikan tanah yang mereka lakukan sebagai dasar untuk
pembuatan akta notaris sampai kepada akta perjanjian kerjasama
kemitraan itu..
Ambon Selasa 28/7. Dikatakan, dirinya sebagai kuasa hukum prinsipal pada
prinsipnya tetap berusaha mempertahankan hak-hak asasi masyarakat hukum adat,
dalam arti lembaga GPM mendapatkan hibah di bawah tangan dimana mereka tidak mengetahui
kronologis dari pada kepemilikan tanah yang mereka lakukan sebagai dasar untuk
pembuatan akta notaris sampai kepada akta perjanjian kerjasama
kemitraan itu..
Menurutnya, dirinya sangat heran ketika diketahui bahwa dari
pihak GPM pada intinya ada memiliki tanah sebesar 10650 hektar di negeri Akiternate.
Menurutnya hal itu berarti seluruh wilayah negeri Akiternate menjadi milik dari
pada GPM, padahal GPM itu tidak menyadari diri bahwa Lembaga Gerejawi itu
memiliki fungsi sama dengan negara bersama-sama dengan pemerintah
memiliki fungsi untuk melindungi umat, dimana Negara memiliki fungsi untuk
melindungi masyarakatnya dan Gereja memiliki fungsi juga untuk melindungi
umatnya. Lebih jauh Balkeuam mengatakan lembaga GPM lupa melihat pluralism hukum
bahwa agama memiliki sebuah kebenaran dimana memiliki sebuah tugas dan
misi adalah untuk menciptakan sukacita dan damai sejahtera. Di mana di
dalam sukacita dan damai sejahtera itu bisa diimplementasikan dalam tiga suku
kata yaitu, sukacita yang di dalamnya harus ada ada peran menuntaskan
kemiskinan, menuntaskan ketidakbenaran dan menuntaskan ketidakadilan , dan kata
yang kedua adalah damai dimana di dalam dami itu GPM harus bertindak dan menciptakan
sebuah suyasana dimana umat tidak boleh resah atau umat saling bermusuihan ,
sebaliknya GPM harus mampu menciptakan keadaan dimana umatnya hidup dalam
suasana damai. Selanjutnya kata yang ketiga adalah sejahtera, dimana menurutnya
jika manusia telah berada dalam keadaan sukacita dan damai maka dengan
sendirinya akan tercipta suasana sejahtera.
pihak GPM pada intinya ada memiliki tanah sebesar 10650 hektar di negeri Akiternate.
Menurutnya hal itu berarti seluruh wilayah negeri Akiternate menjadi milik dari
pada GPM, padahal GPM itu tidak menyadari diri bahwa Lembaga Gerejawi itu
memiliki fungsi sama dengan negara bersama-sama dengan pemerintah
memiliki fungsi untuk melindungi umat, dimana Negara memiliki fungsi untuk
melindungi masyarakatnya dan Gereja memiliki fungsi juga untuk melindungi
umatnya. Lebih jauh Balkeuam mengatakan lembaga GPM lupa melihat pluralism hukum
bahwa agama memiliki sebuah kebenaran dimana memiliki sebuah tugas dan
misi adalah untuk menciptakan sukacita dan damai sejahtera. Di mana di
dalam sukacita dan damai sejahtera itu bisa diimplementasikan dalam tiga suku
kata yaitu, sukacita yang di dalamnya harus ada ada peran menuntaskan
kemiskinan, menuntaskan ketidakbenaran dan menuntaskan ketidakadilan , dan kata
yang kedua adalah damai dimana di dalam dami itu GPM harus bertindak dan menciptakan
sebuah suyasana dimana umat tidak boleh resah atau umat saling bermusuihan ,
sebaliknya GPM harus mampu menciptakan keadaan dimana umatnya hidup dalam
suasana damai. Selanjutnya kata yang ketiga adalah sejahtera, dimana menurutnya
jika manusia telah berada dalam keadaan sukacita dan damai maka dengan
sendirinya akan tercipta suasana sejahtera.
Selanjutnya menurut Balkeuam di dalam momen mediasi yang
ketiga ini jika GPM tidak mau menerima tuntutan masyarakat adat negeri
Akiternate yang mandatnya ia pegang sebagai kuasa hukum prinsipal maka pihaknya
akan melanjutkan ke tingkatan yang lebih tinggi bahkan tidak tertutup kemungkinan
akan dilanjutkan ke tingkat pidana maupun ke tingkat perdata atau barangkali
juga ke Komnas HAM, bahkan tidak tertutup kemungkinan dilanjutkan ke tingkat
KPK dengan tuntutan dugaan korupsi atau penyelewengan dana.
ketiga ini jika GPM tidak mau menerima tuntutan masyarakat adat negeri
Akiternate yang mandatnya ia pegang sebagai kuasa hukum prinsipal maka pihaknya
akan melanjutkan ke tingkatan yang lebih tinggi bahkan tidak tertutup kemungkinan
akan dilanjutkan ke tingkat pidana maupun ke tingkat perdata atau barangkali
juga ke Komnas HAM, bahkan tidak tertutup kemungkinan dilanjutkan ke tingkat
KPK dengan tuntutan dugaan korupsi atau penyelewengan dana.
Selanjutnya Balkeuam bahkan mengatakan merasa heran karena
dokumen yang menjadi dasar GPM melakukan akte notaris dan akte
kepemilikan lahan seluas 10650 itu bisa ditandatangani bersama oleh pihak
Gereja dan dilepaskan oleh Kepala desa Akiternate dan sekretarisnya justru pada
tanggal 1 Januari 1979, saat dimana semua orangpun tahu bahwa hari itu adalah
hari libur sehingga menurutnya tidak tertutup kemungkinan ada spekulasi yang dibuat
saat itu, apalagi saat itu transportasi darat maupun laut di desanya sangat
sulit, sehingga kuat dugaan terjadi spekulasi tanda tangan dari para pimpinan
GPM saat itu.
dokumen yang menjadi dasar GPM melakukan akte notaris dan akte
kepemilikan lahan seluas 10650 itu bisa ditandatangani bersama oleh pihak
Gereja dan dilepaskan oleh Kepala desa Akiternate dan sekretarisnya justru pada
tanggal 1 Januari 1979, saat dimana semua orangpun tahu bahwa hari itu adalah
hari libur sehingga menurutnya tidak tertutup kemungkinan ada spekulasi yang dibuat
saat itu, apalagi saat itu transportasi darat maupun laut di desanya sangat
sulit, sehingga kuat dugaan terjadi spekulasi tanda tangan dari para pimpinan
GPM saat itu.
Oleh sebab itu Balkeuam menghimbau kepada para kuasa hukum
Gereja itu untuk memperhatikan hak rakyat dan jangan lalu membela hal yang
tidak benar, selain itu pihak GPM Harus pula menyadari bahwa Gereja hadir di tengah-tengah
umat sebagai pengejawantahan kerajaan Allah di dunia ini dimana umat seharusnya
merasakan dama, sejahtera dan sukacita, bukannya sebaliknya.(CN-01)
Gereja itu untuk memperhatikan hak rakyat dan jangan lalu membela hal yang
tidak benar, selain itu pihak GPM Harus pula menyadari bahwa Gereja hadir di tengah-tengah
umat sebagai pengejawantahan kerajaan Allah di dunia ini dimana umat seharusnya
merasakan dama, sejahtera dan sukacita, bukannya sebaliknya.(CN-01)
