Ambon,cahayanusantara12.com 
Kepala lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Masohi, Maluku Tengah S Kelanit kepada wartawan di Ambon Senin
(28/9) Malam menjelaskan kalau ada 2
Remisi yang diberikan kepada para Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan
Masohi Maluku Tengah kedua remisi tersebut
antara lain remisi 17
Agustus dan
remisi dasawarsa .
Menurutnya
Remisi dasawarsa adalah Remisi yang diberikan Pemerintah
kepada  Narapidana  setiap 10 tahun dan
untuk tahun ini ada 2 Napi di
Lapas
Masohi yang mendapatkan Remisi 17 Agustus sekaligus Remisi
Dasawarsa sehingga kedua Napi tersebut bisa langsung
bebas.
Ia menambahkan dengan
bebasnya dua tahanan di Lapas Masohi, saat ini
tinggal 61 Napi yang masih berada di dalam Lapas
tersebut yang terdiri
dari 60 Napi
Lelaki dan 1 orang perempuan, dan dari semua kasus yang
paling menonjol adalah kekerasan terhadap anak atau
Asusila.
Sementara terkait dengan pembinaan
yang diberikan kepada Para Napi di
Lapas
Masohi, menurut Kelanit ada pembinaan pembinaan kemandirian dan
Pembinaan Mental Kerohanian. Untuk pembinaan kemandirian pihak Lapas melakukan
kerja sama dengan
Pemda seperti
kursus-kursus yang diberikan kepada para Napi di sana,
di antaranya, Kursus Outomotif, kursus pembuatan Oven,
dan Kursus
Mobiler. Selain kursus-kursus yang diberikan menurutnya 
ada juga kerja sama
dengan Dinas
Pertanian pihak lapas menggunakan lahan hampir 1 Hektar
menanam cabe dan beberapa sayur lainnya yang dikerjakan
oleh para Napi.
Sementara terkait
kegiatan Pembinaan mental kerohanian menurutnya
selalu dilakukan kepada para Napi setiap 2 kali
seminggu kadang pula
ada pendeta
atau ustad yang datang memberikan penguatan mental
kerohanian kepada para Napi.(CN-03)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *