Ambon, cahayanusantara12.com
Dalam
rangka membantu pemerintahan daerah Provinsi Maluku dan menindaklanjuti penetapan
Maluku sebagai lumbung ikan nasional maka sebagai Institut Agama dan Keagamaan
Oikumene Intim Ambon juga turut berpartisipasi mendukung Agenda tersebut.
rangka membantu pemerintahan daerah Provinsi Maluku dan menindaklanjuti penetapan
Maluku sebagai lumbung ikan nasional maka sebagai Institut Agama dan Keagamaan
Oikumene Intim Ambon juga turut berpartisipasi mendukung Agenda tersebut.
Demikian
penegasan Ketua Panitia Lokakarya Implementasi Konsep Maluku sebagai Lumbung
Ikan Nasional 2015-2025 IAKO Intim Ambon, B Ralahallu SE, MM dalam konfrensi
Pers di Kampus IAKO Intim Ambon, Kamis (13/8).
penegasan Ketua Panitia Lokakarya Implementasi Konsep Maluku sebagai Lumbung
Ikan Nasional 2015-2025 IAKO Intim Ambon, B Ralahallu SE, MM dalam konfrensi
Pers di Kampus IAKO Intim Ambon, Kamis (13/8).
Menurutnya
lewat keputusan Rektor IAKO maka dibentuklah Panitia Pelaksana Lokakarya tersebut,
dengan tema Implementasi Konsep Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional 2015-2025
oleh IAKO Intim Ambon yang direncanakan bakal dilaksanakan pada tanggal
22-24 September 2015 .Menurutnya,
pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka Dies Natalis XXVIII IAKO Intim Ambon sekaligus
mendukung Pemerintah Provinsi Maluku dalam menyukseskan Maluku sebagai Lumbung
Ikan nasional yang secara Outcome diwujudkan pada tahun 2025. Menariknya,
Kegiatan lokakarya ini melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah/Kabupaten Kota se-Provinsi Maluku, Perguruan tinggi, Swasta dan semua
elemen pendukung lainnya di provinsi Maluku.
lewat keputusan Rektor IAKO maka dibentuklah Panitia Pelaksana Lokakarya tersebut,
dengan tema Implementasi Konsep Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional 2015-2025
oleh IAKO Intim Ambon yang direncanakan bakal dilaksanakan pada tanggal
22-24 September 2015 .Menurutnya,
pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka Dies Natalis XXVIII IAKO Intim Ambon sekaligus
mendukung Pemerintah Provinsi Maluku dalam menyukseskan Maluku sebagai Lumbung
Ikan nasional yang secara Outcome diwujudkan pada tahun 2025. Menariknya,
Kegiatan lokakarya ini melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah/Kabupaten Kota se-Provinsi Maluku, Perguruan tinggi, Swasta dan semua
elemen pendukung lainnya di provinsi Maluku.
Ada
pun dalam mensukseskan kegiatan tersebut maka, dalam penetapan pemakalah dan pemakalah
pembanding maka ditetapkan Pemakalah Utama Gubernur Maluku, dan Pemakalah
Pembanding Mentri Dalam Negeri dengan judul Implementasi Maluku sebagai lumbung
Ikan Nasional. Selanjutnya Nono Sampono M,Si Anggota DPD RI sebagai Pemakalah
Utama dan Pemakalah Pembanding Ketua DPRD Provinsi Maluku, dengan tema Rancangan
Anggaran pendapatan Belanja Tahap I (5 Tahun I) 2015-2020 Teknologi Budidaya
Jenis Baronang, Semua jenis kerapu dan Napolion.
pun dalam mensukseskan kegiatan tersebut maka, dalam penetapan pemakalah dan pemakalah
pembanding maka ditetapkan Pemakalah Utama Gubernur Maluku, dan Pemakalah
Pembanding Mentri Dalam Negeri dengan judul Implementasi Maluku sebagai lumbung
Ikan Nasional. Selanjutnya Nono Sampono M,Si Anggota DPD RI sebagai Pemakalah
Utama dan Pemakalah Pembanding Ketua DPRD Provinsi Maluku, dengan tema Rancangan
Anggaran pendapatan Belanja Tahap I (5 Tahun I) 2015-2020 Teknologi Budidaya
Jenis Baronang, Semua jenis kerapu dan Napolion.
Selain
itu Pemakalah utama oleh Rektor Unpatti dan Pemakalah pembanding oleh Rektor UI
dengan judul Penerapan Pokok Ilmiah, Pokok Unpatti,”BINA MULIA Kelautan dalam
rangka mensukseskan Maluku sebagai lumbung Ikan Nasional 2015-2025. Pada
kesempatan tersebut, Rektor IAKO Intim Ambon sebagai salah satu Pemakalah
Utama dan sebagai Pemakalah Pembandingnya adalah HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh
Indonesia ) dan Rektor UNDIP akan membawa makalah tema Pembangunan dan
pengembangan SDM-SDA Provinsi Maluku tahun anggaran 2015-2020 serta tema Implementasi
penangkapan/budidaya ikan dengan Teknologi Bubu.
itu Pemakalah utama oleh Rektor Unpatti dan Pemakalah pembanding oleh Rektor UI
dengan judul Penerapan Pokok Ilmiah, Pokok Unpatti,”BINA MULIA Kelautan dalam
rangka mensukseskan Maluku sebagai lumbung Ikan Nasional 2015-2025. Pada
kesempatan tersebut, Rektor IAKO Intim Ambon sebagai salah satu Pemakalah
Utama dan sebagai Pemakalah Pembandingnya adalah HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh
Indonesia ) dan Rektor UNDIP akan membawa makalah tema Pembangunan dan
pengembangan SDM-SDA Provinsi Maluku tahun anggaran 2015-2020 serta tema Implementasi
penangkapan/budidaya ikan dengan Teknologi Bubu.
Ada
pula pemakalah yang ditampilkan nantinya adalah Dinas Perikanan dan kelautan
Provinsi Maluku dan yang menjadi pemakalah pendamping Menteri kelautan dan
Perikanan RI dengan tema membangun lumbung ikan di dasar laut. Selanjutnya
menurut Ralahallu, nantinya dihadirkan pemakalah utama lain dari Direktur
Kaizinov Institut Bandung (DR Stanley Surllah S,Psi, M, Psi) dan yang menjadi
pemakalah pendampingnya adalah Dubes Jepang untuk Indonesia, dengan tema
Investasi pembangunan Maluku berbasis kelautan dan atau kepulauan melalui
sistim komunikasi Brother and Sister city.
pula pemakalah yang ditampilkan nantinya adalah Dinas Perikanan dan kelautan
Provinsi Maluku dan yang menjadi pemakalah pendamping Menteri kelautan dan
Perikanan RI dengan tema membangun lumbung ikan di dasar laut. Selanjutnya
menurut Ralahallu, nantinya dihadirkan pemakalah utama lain dari Direktur
Kaizinov Institut Bandung (DR Stanley Surllah S,Psi, M, Psi) dan yang menjadi
pemakalah pendampingnya adalah Dubes Jepang untuk Indonesia, dengan tema
Investasi pembangunan Maluku berbasis kelautan dan atau kepulauan melalui
sistim komunikasi Brother and Sister city.
Sementara
terkait dengan pembayaran dan pendanaan kegiatan tersebut menurut Ralahallu
bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 12 tahun
2012 tentang pendidikan BAB V pembiayaan dan pendanaan pasal 83 ayat 1 dan 2,
yang berbunyi, Pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan
dalam anggaran pendapatan belanja, dan pada ayat 2 berbunyi pemerintah daerah
dapat memberikan dukungan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam APBD.
terkait dengan pembayaran dan pendanaan kegiatan tersebut menurut Ralahallu
bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 12 tahun
2012 tentang pendidikan BAB V pembiayaan dan pendanaan pasal 83 ayat 1 dan 2,
yang berbunyi, Pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan
dalam anggaran pendapatan belanja, dan pada ayat 2 berbunyi pemerintah daerah
dapat memberikan dukungan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam APBD.
Pelaksanaan
Lokakarya di drive oleh panitia pelaksana berdasarkan surat keputusan Rektor
nomor 01/KPTS/IAKO-XI/2014. Sementara itu di tempat yang sama kepada wartawan
Rektor IAKO Intim Ambon Pdt Prof. DR (HC) S.D Nuniary, M.Min menjelaskan dalam
naskah resume Konfrensi pers, Rektor Institut Agama dan Keagamaan Oikumene (IAKO)
Indonesia Timur (Intim ) Ambon, ada dua resume Konfrensi Pers.
Lokakarya di drive oleh panitia pelaksana berdasarkan surat keputusan Rektor
nomor 01/KPTS/IAKO-XI/2014. Sementara itu di tempat yang sama kepada wartawan
Rektor IAKO Intim Ambon Pdt Prof. DR (HC) S.D Nuniary, M.Min menjelaskan dalam
naskah resume Konfrensi pers, Rektor Institut Agama dan Keagamaan Oikumene (IAKO)
Indonesia Timur (Intim ) Ambon, ada dua resume Konfrensi Pers.
Pertama bahwa Pelaksanaan Lokakarya Implementasi
Konsep Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional 2015-2025 akan dilaksanakan setelah
Pemerintah RI menetapkan peraturan Pemerintah RI tentang Maluku sebagai Lumbung
ikan Nasional. Kedua bahwa informasi tentang maksud dan tujuan serta makna pelaksanaan
seperti yang sudah dijelaskan oleh ketua panitia Bello A.B Ralahallu, SE,MM
akan menjadi panduan pelaksanaan Implementasi Lokakarya(CN-03)
Konsep Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional 2015-2025 akan dilaksanakan setelah
Pemerintah RI menetapkan peraturan Pemerintah RI tentang Maluku sebagai Lumbung
ikan Nasional. Kedua bahwa informasi tentang maksud dan tujuan serta makna pelaksanaan
seperti yang sudah dijelaskan oleh ketua panitia Bello A.B Ralahallu, SE,MM
akan menjadi panduan pelaksanaan Implementasi Lokakarya(CN-03)
