Ambon, cahayanusantara12.com
Rektor
Institut Agama dan Keagamaan Oikumene (IAKO) Intim Ambon Pdt. Prof. Dr (HC). S.D.
Nuniary, M.Min, mengatakan, berdasarkan UU Pendidikan Tinggi nomor 12 pasal
87  dan penjelasannya yang menjadi landasan Institusional maupun
Konstitusional sehingga IAKO Intim Ambon memberanikan diri menggagaskan sebuah
lokakarya dengan Judul Lokakarya Implementasi Maluku Lumbung ikan Nasional 2015-2025.
Demikian
penegasan Rektor IAKO Intim Ambon Pdt Prof. DR (HC) S.D Nuniary, M.Min dalam
Konfrensi Pers yang digelar di Kampus IAKO Intim Ambon Kamis (13/8). Menurutnya
dalam UU no 12 pasal 87  tentang pendidikan tinggi tersebut yang berbunyi
Pemerintah dan Pemerintah daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan
Negara kepada   Perguruan Tinggi untuk kepentingan orang banyak atau
masyarakat. Yang mana dalam penjelasannya dijelaskan hak pengelolaan kekayaan
Negara dapat berbentuk antara lain Hak pengelolahan Lahan, Laut Pertambangan, perkebunan,
Hutan dan Musium.
Sementara
terkait dengan respon Pemerintah menurut Nuniary dari Sekertariat Wapres sudah
memberikan warning kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk penangannya.
Dari konfirmasi yang didapat terakhir kemarin(Rabu,Red) menurut orang nomor
satu di IAKO Intim Ambon ini, kalau belum ada peraturan Pemerintah di Indonesia
tentang Maluku Sebagai Lumbung ikan Nasional. ”Kemarin saya konfirmasi lewat
telepon dengan Sekjen Dirjen Kelautan dan Perikanan untuk menjawab surat IAKO
karena hari ini ada Konfrensi Pers, namun sampai jam ini belum ada jawaban, Itu
pertanda bahwa pemerintah di Indonesia lebih khusus Masyarakat  Maluku
mendapat sebuah anugerah, Maluku Lumbung Ikan Nasional,”Ungkapnya.
Selanjutnya Nuniary menambahkan kalau Komsumsi ikan per Kapita rakyat Indonesia
pertahun 29 kilo saja sementara konsumen ikan terbesar di dunia adalah Negara
Jepang, yang mana perkapita setahun 149 kilogram yang dikomsumsi rakyat Jepang.
Oleh
karena itu hal yang sangat penting adalah Maluku mendapat Anugerah dari Tuhan,
dan juga annugerah yang besar juga dari Pemerintah RI dan Pemerintah Daerah Maluku,
yang mana sejak Gubernur yang lalu Program ini sudah diwacanakan.
Oleh
sebab itu dirinya menegaskan kalau pelaksanaan Implementasi Lokakarya Konsep
Maluku Lumbung Ikan Nasional 2015-2025 Akan dilaksanakan setelah Pemerintah RI
menetapkan Peraturan Pemerintah RI tentang Maluku Lumbung Ikan Nasional. Ia
menambahkan hal ini akan dilaksanakan setelah Peraturan Pemerintah RI
ditetapkan karena  ada rambu-Rambu, kalau  tidak ada rambu-rambu IAKO
bisa membuat sendiri hanya untuk Internal IAKO tetapi untuk Maluku tidaklah
bisa karena ada rambu-rambu yang diatur dalam PP RI tersebut. Nuniary mengajak
seluruh masyarakat Maluku untuk mendoakan agar pada tahun 2015 atau tahun depan
PP RI dapat ditetapkan (CN-03).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *