Ambon,Cahayanusantara12.com
Pimpinan PT Tiga Ikan Jaya Utama selaku kontraktor
yang menangani pembukaan jalan di Kanawa batu Merah Ambon,Ir. Nicolas Kainama
bakal dilaporkan ke Polisi oleh pimpinan Hotel sumber Asia, Risal Efeendi, pemilik
lahan, karena diduga sudah melakukan penyerobotan dan pencurian material pada
lahan sebesar kurang lebih 1600 meter persegi.
Demikian penegasan  pimpinan Hotel Sumber Asia Risal Efeendi kepada wartawan
di ruang kerjanya Selasa (27/10) Menurutnya, bukan mau menghalangi pekerjaan
Pemerintah untuk membuka akses jalan dan pekerjaan Talaud serta perkuatan alur
sungai  bagi kepentingan umum namun apa yang sudah dilakukan oleh PT tiga
Ikan Jaya Utama sudah melewati batas.
Pasalnya pihak kontraktor tersebut yang meminta  ijin darinya agar satu
alat berat bisa lewati tanah miliknya, dan  dirinya telah memberikan ijin,
tetapi kenyataan yang terjadi di lapangan ketika di cek, tanah miliknya 
sudah dimanfaatkan untuk keuntingan  bisnis perusahaan tersebut.
Menurutnya tanah miliknya sudah dikeruk dan
dipindahkan timbunannya ke tempat  proyek pembangunan Talud tersebut,
walaupun belakangan barulah ada itikad baik dari pihak kontraktor dengan
mengirimkan sebuah surat kepada darinya, meskipun demikian hingga batas waktu
yang disepakati yang bersangkutan tidak hadir di kantor Hotel Sumber Asia yang sekaligus
menjadi tempat tinggal Efeendi untuk diselesaikan secara baik-baik namun 
sampai jam 11.15 atau Selasa Siang pimpinan PT tersebut tidaklah datang.
Yang lucunya menurut  Efeendi  dirinya
malah disuruh untuk datang menemui Bos perusahaan tersebut sementara yang punya
kepentingan untuk penyelesaian masalah tersebut secara baik–baik adalah dari
pihak kontraktor pekerjaan bukan pemilik lahan yang diseroboti. ,”Sekarang saya
bertanya yang punya kepentingan saya atau dia? Kalau dia yang punya kepentingan
datang ke saya dan kita bicarakan baik-baik,”ungkapnya kesal. Untuk itu dirinya
akan tetap menempuh jalur hukum karena dinilai sudah melakukan pengrusakan dan
penyerobotan terhadap lahan orang lain, bahkan lebih dari itu material miliknya
telah digunakan sang kontraktor untuk urusan bisnis. selain itu  diduga
ijin Amdal pada perusahaan tersebut tidak ada. Ia menambahkan kalau yang lebih
anehnya baru Senin tanggal 26 Oktober 2015 barulah pihak kontraktor menyampaikan
surat meminta ijin secara tertulis, tetapi sebelumnya lahan milik Efeendi
tersebut sudah hancur dahulu.
Sementara itu ketika lahan tersebut dikunjungi beberapa wartawan, dijumpainya
kalau Lahan milik Efeendi sudah hancur porak-poranda akibat pekerjaan yang
dilakukan oleh PT Tiga Ikan Jaya Utama. (CN-03)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *