Ambon,Cahayanusantara12.com

Mentri Riset dan Perguruan Tinggi, Mohamad Nasir Sabtu
siang, 10/10  bersilaturahmi dengan  42 Perguruan Swasta Wilayah Kopertis
XII di Aula Kantor Kopertis Wilayah XII yang meliputi Maluku dan Maluku Utara
di Ambon. Acara silaturahmi diawali dengan laporan dari Koordinator Koperstis Wilayah
XII, Dr. Zainuddin Notanubun, M.Pd, yang melaporkan tentang kondisi terkini
dari ke-42 Perguruan Tinggi di Wilayah ini yang berada dalam bimbingan dan
pengawasan Kopertis Wilayah XII yang antara lain menyebutkan di antara ke-42
Perguruan Tinggi di wilayah ini hanya satu yang saat ini bermasalah dan
pihaknya tidak mampu untuk menyelesaikannya.

Sementara itu Menristek dan Perguruan Tinggi, Mohamad
Nasir dalam sambutan dan pengarahannya  memberikan apresiasi terhadap
laporan dari Koordinator Kopertis Wilayah XII seraya memperkenalkan beberapa Syafnya
yang senagaja diantar untuk mendengarkan langsung usul saran dan berbagai
problem dari perguruasn tinggi swasta di Wilayah XII sebagaimana di wilayah
lainnya juga untuk selanjutnya dituangkan dalam berbagai program dan kebijakan
kementrian guna penanganan di waktu mendatang.
Secara khusus tentang satu perguruan tinggi yang
bermasalah di Ambon sesuai laporan Koordinator Kopertis XII, Mentri mengatakan
itu adalah urusan internal dari Perguruan Tinggi dan Yayasan yang membawahinya sehingga
harus diselesaikan sendiri dan jngan membawanya masuk dalam urusan kementrian.
Bahkan dengan tegas Nasir mengatakan jika dualism yang terjadi di dalam tubuh
Perguruan Tinggi tersebut berlarut-larut maka pihaknya tetap akan mengakomodir
SK Rektor yang pertama.
“Kalau ada tiba2-tiba  muncul Yayasan baru kemudian
konflik, kami tidak akan mengakui akan hal itu, supaya jangan ada konflik”,
kata Nasir sambil menambahkan  oleh karena itu Kementrian Ristek dan Dikti
menjaga hal ini, di mana kalau terjadi konflik selesaina di internal. Dan kalau
tidak selesai maka yang diakui adalah  Rektor yang pertama mendapat SK Hal
ini ditegaskan Nasir dengan tujuan pihaknya tidak mau mahasiswanya jadi korban Khusus
untuk mahasiswanya, kata Nasir jika terjadi konflik pada sebuah perguruan
tinggi maka mahasiswa yang diakui adalah mahasiswa yang terdaftar sebelum
adanya konflik. “Pada terjadinya konflik, pertama, mahasiswa yang kami akui yang
sebalum adanya konflik itu” Selanjutnya dengan tegas Mentri Ristek dan Dikti
mengatakan saat dirinya ditanya bagaimana kalau masalah konflik di perguruan tinggi
dapat diselesaikan di Pengadilan maka dirinya menjawab silahkan berproses di
Pengadilan karena itu adalah urusan rumah tangga perguruan tinggi dan bukan
rumah tangganya Kementrian. Kementrian pada prinsipnya mengakui terhadap adanya
lembaga itu, akan tetapi tentang benar atau tidak nanti di pengadilan itu, kata
Nasir.
Selanjutnya  menurut Mentri bahaya yang sangat
dihindari dan jika terjadi akan berdampak pada pembekuan Perguruan Tinggi
adalah masalah adanya wisuda tapi tidak pernah kuliah. Sementara itu Mentri
juga menyampaikan adanya kebijakan dari Kementrian yang mengijinkan para pensiunkan
dari Perguruan Tinggi baik pemerintah maupun Yayasan, khususnya yang PNS untuk
dipekerjakan sebagai dosen di Perguruan Tinggi Swasta dengan batas waktu yang
tidak terbatas sesuai disiplin ilmu yang dimiliki oleh yang bersangkutan dengan
catatan soal sertifikasi tidaklah menjadi tanggungan Negara akan tetapi semua
hak dosen tersebut menjadi tanggung jawab dari Perguruan tinggu yang
bersangkutan. (CN-03)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *