Ambon, Cahayanusantara12.com
Kepala Lembaga Administrasi Negara (Ka LAN) RI,
memberikan apressiasi kepada Badan Diklat provinsi Maluku khususnya Gubernur
Maluku yang telah mempunyai komitmen dan keinginan untuk menjadikan Badan
Diklat Provinsi Maluku sebagai tempat penyelenggaraan PIM tingkat II Demikian
Penegasan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Dr Adi Suryanto M.Si,
kepada wartawan usai menghadiri Rapat koordinasi Kediklatan, Diklat
Kepamongprajaan, dan diklat CPNS Golongan I, II, dan III yang diangkat dari
tenaga honorer K2 tahun 2015 di Aula Badan Diklat Provinsi Maluku Senin (16/11)
Pagi. Menurutnya tugas LAN RI adalah mempersiapkan segalanya agar proses ini bisa
berjalan dengan baik, sehingga persiapan yang dilakukan secara bertahap ini,
nantinya pada 2016 bisa direalisasikan.
memberikan apressiasi kepada Badan Diklat provinsi Maluku khususnya Gubernur
Maluku yang telah mempunyai komitmen dan keinginan untuk menjadikan Badan
Diklat Provinsi Maluku sebagai tempat penyelenggaraan PIM tingkat II Demikian
Penegasan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Dr Adi Suryanto M.Si,
kepada wartawan usai menghadiri Rapat koordinasi Kediklatan, Diklat
Kepamongprajaan, dan diklat CPNS Golongan I, II, dan III yang diangkat dari
tenaga honorer K2 tahun 2015 di Aula Badan Diklat Provinsi Maluku Senin (16/11)
Pagi. Menurutnya tugas LAN RI adalah mempersiapkan segalanya agar proses ini bisa
berjalan dengan baik, sehingga persiapan yang dilakukan secara bertahap ini,
nantinya pada 2016 bisa direalisasikan.
Sementara terkait dengan Diklat yang dilakukan menurut
Suryanto persyaratan untuk menjadi PNS itu harus bisa menyelesaikan diklat Pra jabatan
dan harus lulus pada Kesempatan tersebut karena jika tidak lulus maka dengan
sendirinya tidak memiliki kesempatan menjadi PNS lagoio. Hal ini berbeda dengan
tahun-tahun sebelumnya dimana jika ada peserta yang tidak lulus saat mengikuti
Diklat akan diberikan kesempatan untuk me3ngulangi diklat lagi. ”Tentunya ini
kesempatan yang baik dan harus diusahakan semaksimal mungkin, jadi apabila
tidak layak menjadi PNS maka selesai sudah, tidak bisa diangkat”ungkapnya.
Suryanto persyaratan untuk menjadi PNS itu harus bisa menyelesaikan diklat Pra jabatan
dan harus lulus pada Kesempatan tersebut karena jika tidak lulus maka dengan
sendirinya tidak memiliki kesempatan menjadi PNS lagoio. Hal ini berbeda dengan
tahun-tahun sebelumnya dimana jika ada peserta yang tidak lulus saat mengikuti
Diklat akan diberikan kesempatan untuk me3ngulangi diklat lagi. ”Tentunya ini
kesempatan yang baik dan harus diusahakan semaksimal mungkin, jadi apabila
tidak layak menjadi PNS maka selesai sudah, tidak bisa diangkat”ungkapnya.
Sementara itu di tempat yang sama Wakil Gubernur Maluku Z
Sahuburua menjelaskan kalau Pemerintah Daerah harus berani menjadi pelaksana
PIM Tingkat II di wilayah ini walau pun ketersediaan sarana dan prasarana belum
memadai. Untuk tahun anggaran 2016 ini Pemerintah Maluku akan membahas untuk menyempurnakan
tahap demi tahap, dan yang paling diutamakan adalah tenaga pengajar atau
Narasumber, hal ini dikarenakan narasumber tersebut akan menghasilkan siswa
terbaik. Sahuburua pada kesempatan itu mensyukuri tanggapan LAN atas permintaan
Pemprov Maluku untuk menjadikan Balai Diklat Provinsi Maluku sebagai penyelenggara
PIM Tingkat II yang sudah dapat dipenuhi oleh LAN, walau pun secara resmi belum
tertulis, namun dari sambutan Kepala LAN sudah memberikan gambaran kalau
pastinya kesempatan itu telah diberikan.
Sahuburua menjelaskan kalau Pemerintah Daerah harus berani menjadi pelaksana
PIM Tingkat II di wilayah ini walau pun ketersediaan sarana dan prasarana belum
memadai. Untuk tahun anggaran 2016 ini Pemerintah Maluku akan membahas untuk menyempurnakan
tahap demi tahap, dan yang paling diutamakan adalah tenaga pengajar atau
Narasumber, hal ini dikarenakan narasumber tersebut akan menghasilkan siswa
terbaik. Sahuburua pada kesempatan itu mensyukuri tanggapan LAN atas permintaan
Pemprov Maluku untuk menjadikan Balai Diklat Provinsi Maluku sebagai penyelenggara
PIM Tingkat II yang sudah dapat dipenuhi oleh LAN, walau pun secara resmi belum
tertulis, namun dari sambutan Kepala LAN sudah memberikan gambaran kalau
pastinya kesempatan itu telah diberikan.
Sementara latar belakang untuk menjadikan Balai Diklat
sebagai tempat penyelenggaraan PIM II menurut Sahuburua adalah karena ke depan
akan terjadi persaingan yang ketat apalagi dengan masuknya Masyarakat Ekonomi
ASEAN (MEA), dan kalau tidak mempersiapkan diri maka tidak akan menjadi tuan di
Negeri sendiri. Ia menambahkan kalau pada pelaksanaan Diklat ini dirinya
mengharapkan kepada para narasumber apabila kalau yang tidak bisa lulus maka
tidak boleh diluluskan, karena yang diharapkan hasil yang akan dicapai adalah
hasil yang maksimal, karena lulusan tersebut akan dipercayakan untuk
menjadi pemimpin nantinya pada kecamatan, kabupaten kota.
sebagai tempat penyelenggaraan PIM II menurut Sahuburua adalah karena ke depan
akan terjadi persaingan yang ketat apalagi dengan masuknya Masyarakat Ekonomi
ASEAN (MEA), dan kalau tidak mempersiapkan diri maka tidak akan menjadi tuan di
Negeri sendiri. Ia menambahkan kalau pada pelaksanaan Diklat ini dirinya
mengharapkan kepada para narasumber apabila kalau yang tidak bisa lulus maka
tidak boleh diluluskan, karena yang diharapkan hasil yang akan dicapai adalah
hasil yang maksimal, karena lulusan tersebut akan dipercayakan untuk
menjadi pemimpin nantinya pada kecamatan, kabupaten kota.
Untuk itu para peserta Diklat harus mempunyai kemampuan
dan kompetensi, karena tanpa kompetensi tidaklah akan lulus. Syarat-syarat yang
harus dimiliki oleh PNS menurut Sahuburua, adalah harus mempunyai kompetensi,
disiplin, loyalitas, dan tidak melakukan hal-hal yang tidak berkenan di hati
Masyarakat. Di tempat yang sama Melkias Frans Ketua Komisi A DPRD
Provinsi Maluku, mengatakan kalau pihaknya sangat mendukung permintaan dari Pemerintah
Daerah dan DPRD yang sudah ditanggapi serius oleh LAN Pusat, dan secara
administrasi dan teknis hal-hal lainnya haruslah dipersiapkan. Untuk itu
pihaknya akan melihat biaya yang dibutuhkan untuk mempersiapkan sarana dan
prasarana, dan juga fisik serta tenaga pengajar, sehingga Maluku nantinya bisa
melaksanakan kegiatan PIM II tahun depan. Dengan Maluku dijadikan tempat
penyelenggaraan Diklat PIM II nantinya anak-anak daerah tidak lagi mengikuti
Diklat PIM II, dan nantinya daerah-daerah lain bisa datang mengikuti PIM II di
Maluku.
dan kompetensi, karena tanpa kompetensi tidaklah akan lulus. Syarat-syarat yang
harus dimiliki oleh PNS menurut Sahuburua, adalah harus mempunyai kompetensi,
disiplin, loyalitas, dan tidak melakukan hal-hal yang tidak berkenan di hati
Masyarakat. Di tempat yang sama Melkias Frans Ketua Komisi A DPRD
Provinsi Maluku, mengatakan kalau pihaknya sangat mendukung permintaan dari Pemerintah
Daerah dan DPRD yang sudah ditanggapi serius oleh LAN Pusat, dan secara
administrasi dan teknis hal-hal lainnya haruslah dipersiapkan. Untuk itu
pihaknya akan melihat biaya yang dibutuhkan untuk mempersiapkan sarana dan
prasarana, dan juga fisik serta tenaga pengajar, sehingga Maluku nantinya bisa
melaksanakan kegiatan PIM II tahun depan. Dengan Maluku dijadikan tempat
penyelenggaraan Diklat PIM II nantinya anak-anak daerah tidak lagi mengikuti
Diklat PIM II, dan nantinya daerah-daerah lain bisa datang mengikuti PIM II di
Maluku.
Dengan adanya Diklat PIM II di Maluku tahun 2016
yang akan ada 14 Kabupaten Kota di Maluku tidaklah mengekspor untuk
mengikut diklat di daerah lainnya, dengan demikian daerah lainnya akan dapat
mengikuti pelaksanaan diklat di Maluku. Untuk itu dirinya mengharapkan agar program
tersebut dapat didukung oleh seluruh lapisan SKPD dan yang masih kurang
menurutnya akan dilengkapi, tanpa terkecuali insan pers. (CN-03)
yang akan ada 14 Kabupaten Kota di Maluku tidaklah mengekspor untuk
mengikut diklat di daerah lainnya, dengan demikian daerah lainnya akan dapat
mengikuti pelaksanaan diklat di Maluku. Untuk itu dirinya mengharapkan agar program
tersebut dapat didukung oleh seluruh lapisan SKPD dan yang masih kurang
menurutnya akan dilengkapi, tanpa terkecuali insan pers. (CN-03)
